JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi membongkar penyelundupan 11 kilogram sabu dari Sumatra Utara. Sabu tersebut diselundupkan dalam mobil sedan Toyota Camry yang dimodifikasi.
Penyelundupan 11 kilogram sabu ini dibongkar Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu melalui pelabuhan di Jawa.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan yang kemudian di dalamnya disiapkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar, kemudian ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 14 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.
Ada dua tersangka yang berhasil ditangkap polisi. Mereka berperan sebagai kurir.
2 Kurir Ditangkap
Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus ini yakni MU (23) dan A (31). Keduanya bertugas sebagai kurir narkoba.
“Dalam kegiatan ini, kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kilogram lebih, tepatnya 11,355 kilogram,” kata Arsya.
Arsya mengatakan penggagalan peredaran 11 kilogram sabu ini menyelamatkan sekitar 30 ribu nyawa. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tersebut.
“Jadi mereka memang bertindak sebagai kurir. Mereka mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” ungkap dia.
Dia melanjutkan, A sering datang Jakarta dalam 4 bulan. Lain hal dengan MU, yang baru sekali ke Jakarta dari Sumatra Utara.
11 Kg Sabu dalam Pintu Mobil
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan tersangka menyelundupkan sabu tersebut dalam bodi mobil Toyota Camry. Narkoba ini terbongkar setelah timnya membuntutinya sejak beberapa minggu hingga akhirnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, disergap.
“Alhamdulillah tim Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat yang mana melaksanakan join investigasi bersama Polres KP3 Tanjung Priok berhasil mengamankan satu buah mobil Toyota Camry warna hitam nopol B-8023-BF dan barang tersebut disimpan di dalam ruang pintu,” kata Jordan.
Dia menjelaskan tersangka memodifikasi ruang pintu mobil Camry untuk memasukkan sabu ke dalamnya. Total ada 11 paket narkoba di kanan-kiri pintu mobil yang berhasil disita polisi.
“Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan melaksanakan pengembangan kemudian didapat satu orang dengan inisial A,” kata dia.
Pemilik Sedan Diburu
Mobil Toyota Camry itu dikirim dari Sumatra Utara oleh seseorang berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). R merupakan orang yang memerintah A untuk menerima paket sabu di Jakarta.
“Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan. Tim juga terus berjalan, masih terus running. Kami mohon doanya semoga ke depannya kami dapat mengungkap,” kata Jordan.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya bisa minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Kompol Jordan.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti 6 unit handphone berbagai merek, 1 unit mobil Toyota Camry bernopol B-8023-BF, seperangkat alat isap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merek. HUM/GIT