JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. Wanita berusia 23 tahun itu ternyata sudah berkali-kali menerima KDRT dari suaminya, Armor Toreador Gustifante.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Armor Toreador dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, pada Rabu 14 Agustus 2024. Armor mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sejak 2020.
Armor kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai tindakan kekerasannya kepada istri viral di media sosial. Pemilik bisnis barbershop ini resmi ditahan polisi.
Sebelumnya, Cut Intan Nabila curhat melalui akun Instagram soal KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu. Ia juga memposting rekaman CCTV di akunnya tersebut.
Dalam rekaman video tersebut terlihat Armor Toreador (25) memukuli Intan Nabila berkali-kali hingga bayinya yang berusia 1 minggu ketendang. Polres Bogor bergerak cepat menelusuri video viral tersebut dan mendatangi kediaman keduanya di Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam waktu beberapa jam, polisi kemudian menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia diamankan bersama 4 orang temannya sebelum melarikan diri.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro berjanji mengusut tuntas kasus ini. Ia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Teman-teman wartawan media dan seluruh masyarakat, silakan kawal kami untuk melakukan penyelidikan ini dengan tuntas,” kata Rio dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.
Rio meminta masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait kasus ini untuk menyampaikan kepadanya. Sekecil apa pun informasi itu, ia berjanji akan menindaklanjutinya.
“Apabila ada informasi sekecil apa pun, sampaikan kepada saya secara langsung,” imbuhnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan jajaran yang sigap menangani kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. KemenPPPA mengatakan akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas.
“Atas kerja keras Kapolres Bogor kami sampaikan terima kasih atas kerja cepat Pak Kapolres yang turun langsung ke lapangan menugaskan timnya dan kami sampaikan terima kasih juga kepada Kepala Dinas P3A Kabupaten Bogor yang tadi malam bersama kami sudah ke lokasi melihat bagaimana proses yang dilakukan yaitu visum,” kata Asisten Deputi KemenPPPA Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Rahmawati, dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.
Rahmawati menyampaikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. KemenPPA memastikan akan memberikan penanganan terhadap korban dan ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
Fakta-fakta Armor Toreador KDRT:
1. Armor Jadi Tersangka dan Ditahan
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Armor langsung ditahan.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD ini,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.
2. Armor Dijerat Pasal Berlapis
Rio mengatakan pihaknya menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis. Tak hanya dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga dijerat UU Perlindungan Anak.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.
Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
3. Motif Armor KDRT Istri
Polisi mengungkap motif Armor Toreador melakukan KDRT kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador disebutkan melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno.
“Bahwa motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari Tersangka bahwa Tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan Tersangka,” kata Rio.
Namun keterangan Armor tersebut tak serta-merta dipercaya polisi. Polisi akan melakukan cross-check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.
“Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” katanya.
4. Armor KDRT Cut Intan Berkali-kali
Armor mengaku dirinya sudah melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila sejak awal menikah pada 2020. Dia mengaku telah melakukan KDRT itu lebih dari 5 kali.
“Lebih dari 5 kali dari 2020,” kata Armor saat ditanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
5. Intan Alami Trauma dan Luka Fisik
Polisi mengungkap Cut Intan Nabila mengalami trauma usai mendapatkan KDRT dari suaminya itu. Intan juga mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya.
“Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit Cibinong, bahwa ada luka cakar di punggung, ada benjolan di kepala,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ketika menggelar rilis pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Rio mengatakan Cut Intan Nabila mengalami trauma akibat KDRT suaminya itu. Intan dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” imbuh Rio.
6. Anak Ikut Jadi Korban
Selebgram Cut Intan Nabila (23) menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador (25). Anaknya yang masih berusia 1 minggu juga menjadi korban kekerasan Armor.
Hal itu diungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA, Rahmawati, saat menghadiri rilis pers kasus KDRT di Polres Bogor. Rahmawati menyebut korban memiliki tiga anak, termasuk bayi berusia 1 minggu yang jadi korban kekerasan secara langsung oleh tersangka.
“Bersama Dinas TP2TP3A Kabupaten Bogor, kami akan melakukan pendampingan terkait penguatan psikologis kepada korban dan juga anak-anak korban yang berjumlah tiga orang,” kata Rahmawati, Rabu 14 Agustus 2024.
“(Anak korban) dua orang berumur 4 dan 6 tahun dan yang paling kecil (usia 1 minggu) yang kemarin mengalami kekerasan secara langsung oleh Tersangka,” sambungnya.
7. Empat Teman Armor Turut Diperiksa
Polisi menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ditangkap, Armor tengah bersama teman-temannya.
“Pukul 19.45 WIB (kemarin), Tersangka berhasil kita amankan bersama teman-temannya sejumlah empat orang, yang di mana Tersangka kooperatif,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Armor diketahui ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Armor dan empat temannya sedang berada di sebuah hotel. HUM/GIT