MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Lombok Terlibat Arisan Online Fiktif, Tipu Puluhan Korban untuk Judi Slot

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Bethari Erna Yanti diamankan di Mapolresta Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Polresta Mataram mengungkap motif selebgram asal Lombok Barat, Bethari Erna Yanti (23), dalam pembuatan kelompok arisan online fiktif. Selebgram tersebut diduga menipu puluhan korban dengan total mencapai Rp 450 juta untuk keperluan bermain judi slot.

“Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Senin, 15 Januari 2024.

Bethari menggunakan beberapa handphone untuk membuat grup arisan fiktif dan beberapa akun WhatsApp (WA) guna meyakinkan para korban.

Baca Juga:  Ritual Bejat Pria Tangerang, Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

Sebanyak 17 orang peserta arisan fiktif telah menyetorkan sejumlah uang kepada Bethari, dengan beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku dan nilai setoran mencapai Rp 20 juta.

Meskipun baru tiga korban yang melaporkan ke Polresta Mataram, polisi telah mengumpulkan barang bukti kerugian ketiga korban sebesar Rp 92 juta. Yogi menegaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di NTB.

Bethari, saat diperiksa penyidik, mengakui telah menjalani arisan online fiktif selama tiga bulan. Alasannya, ia terpaksa menipu para korban karena mengalami masalah ekonomi setelah berpisah dengan suaminya.

“Metode penyetoran pertama Rp 2 juta, kedua Rp 1,9 juta, dan ketiga Rp 1,8 juta. Jadi saat bulan keempat ditutup,” kata Bethari.

Baca Juga:  Majikan Bunuh Satpam Diduga Sakit Hati karena Sering Diadukan ke Ortu

Namun, Bethari membantah telah menipu para korban, mengklaim bahwa uang senilai Rp 92 juta itu digunakan untuk mengganti pencairan pada grup arisan lainnya.

Bethari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis, 11 Januari 2024, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di grup WA arisan fiktif, berhasil diamankan oleh polisi. CAK/RAZ

TAGGED: Arisan Online Fiktif, Bethari Erna Yanti, Judi Slot, Kasatreskrim, Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Lombok Barat, Mapolresta Mataram, Polresta Mataram, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Foto: Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkumham, Henry Tri Prasetyo (tengah) menyerahkan memori entri meeting audit ketaatan PBJ kepada Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono, disaksikan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono (kanan).
Audit Pengadaan Digelar, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim Siap Dibedah
13 Juni 2025
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam
12 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Tuntut Bebas dari Hukuman 14 Tahun Penjara
12 Juni 2025
Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi
12 Juni 2025

TERPOPULER

Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri, memberikan sambutan pada acara launching Laskar Wakaf di UINSA Surabaya.
BPN Jatim Luncurkan “Laskar Wakaf” UINSA: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat KKN Mahasiswa
10 Juni 2025
RI-RDTL Perkuat Kolaborasi Perbatasan: Kunjungan Staf Ahli Kemenimipas Bahas Solusi Terpadu di PLBN Motaain
10 Juni 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota Timwas Haji DPR.
Timwas Haji DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025
11 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Hukum

Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim

Hukum

Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

Foto: Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkumham, Henry Tri Prasetyo (tengah) menyerahkan memori entri meeting audit ketaatan PBJ kepada Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono, disaksikan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono (kanan).
Hukum

Audit Pengadaan Digelar, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim Siap Dibedah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?