MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sandra Dewi Diduga Terima Uang Korupsi Harvey Moeis Rp 3,1 M untuk Kebutuhan Pribadi

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, Rabu 14 Agustus 2024. Dalam sidang terungkap aliran dana Rp 3,1 miliar yang diterima istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Dana tersebut merupakan bagian dari uang korupsi senilai Rp 420 miliar yang diduga didapatkan Harvey Moeis. Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah uang ditransfer ke Sandra Dewi dan Ratih Purnamasari. Orang kedua yang disebutkan adalah asisten pribadi dari bintang Quickie Express tersebut.

Lebih lanjut lagi, JPU menjelaskan Sandra Dewi menerima Rp 3,1 miliar. Sementara, Ratih Purnamasari menerima Rp 80 juta. Uang tersebut dikatakan JPU untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang seperti dilansir detikcom.

Di kesempatan yang sama, JPU juga sudah menyita sejumlah barang bukti milik Sandra Dewi berupa 88 tas branded. Satu per satu detail dari tas itu dibeberkan di ruang sidang.

Ternyata, dari 88 tas tersebut, ada 6 barang tidak bisa diidentifikasi keasliannya. Di antaranya tas Chanel, Dior, dan Hermes.

“Satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna cokelat, 1 unit tas Hermes tidak dapat diautentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model classic double flat, 1 unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model medium goodie bag, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Simpatisan SYL Keroyok Wartawan, Polisi Cek Lokasi dan CCTV

Harvey Moeis menerima dakwaan majelis hakim soal dugaan korupsi dan TPPU tanpa mengajukan nota keberatan. Dalam pernyataannya, dia mengatakan proses hukum dapat dilanjutkan.

Sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis.

Selain Rp 3,1 miliar dan Rp 80 juta yang diterima Sandra Dewi dan asistennya, uang korupsi timah senilai Rp 420 miliar yang dimiliki Harvey Moeis juga mengalir ke banyak aset. Beberapa di antaranya tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia, lalu ada juga mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls Royce.

Baca Juga:  Riza Chalid Terlilit Korupsi: 5 Mobil Mewah Disita Kejagung, Diduga Sengaja Tanpa Pelat Nomor

Tas branded yang dijadikan barang bukti juga merupakan bagian dari aliran dana tersebut. Selain itu, ada perhiasan dan logam mulia. HUM/GIT

TAGGED: asisten pribadi, Harvey Moeis, Lexus, MINI Cooper, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Porche, Ratih Purnamasari, Rolls-Royce, rumah mewah, Sandra Dewi, Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?