MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sandra Dewi Diduga Terima Uang Korupsi Harvey Moeis Rp 3,1 M untuk Kebutuhan Pribadi

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, Rabu 14 Agustus 2024. Dalam sidang terungkap aliran dana Rp 3,1 miliar yang diterima istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Dana tersebut merupakan bagian dari uang korupsi senilai Rp 420 miliar yang diduga didapatkan Harvey Moeis. Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah uang ditransfer ke Sandra Dewi dan Ratih Purnamasari. Orang kedua yang disebutkan adalah asisten pribadi dari bintang Quickie Express tersebut.

Lebih lanjut lagi, JPU menjelaskan Sandra Dewi menerima Rp 3,1 miliar. Sementara, Ratih Purnamasari menerima Rp 80 juta. Uang tersebut dikatakan JPU untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Ulang Tahun Sandra Dewi Tanpa Harvey Moeis

“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang seperti dilansir detikcom.

Di kesempatan yang sama, JPU juga sudah menyita sejumlah barang bukti milik Sandra Dewi berupa 88 tas branded. Satu per satu detail dari tas itu dibeberkan di ruang sidang.

Ternyata, dari 88 tas tersebut, ada 6 barang tidak bisa diidentifikasi keasliannya. Di antaranya tas Chanel, Dior, dan Hermes.

“Satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna cokelat, 1 unit tas Hermes tidak dapat diautentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model classic double flat, 1 unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model medium goodie bag, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Oknum Hakim Dipolisikan Mantan Asisten Terkait Pelecehan Seksual

Harvey Moeis menerima dakwaan majelis hakim soal dugaan korupsi dan TPPU tanpa mengajukan nota keberatan. Dalam pernyataannya, dia mengatakan proses hukum dapat dilanjutkan.

Sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis.

Selain Rp 3,1 miliar dan Rp 80 juta yang diterima Sandra Dewi dan asistennya, uang korupsi timah senilai Rp 420 miliar yang dimiliki Harvey Moeis juga mengalir ke banyak aset. Beberapa di antaranya tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia, lalu ada juga mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls Royce.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

Tas branded yang dijadikan barang bukti juga merupakan bagian dari aliran dana tersebut. Selain itu, ada perhiasan dan logam mulia. HUM/GIT

TAGGED: asisten pribadi, Harvey Moeis, Lexus, MINI Cooper, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Porche, Ratih Purnamasari, Rolls-Royce, rumah mewah, Sandra Dewi, Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?