MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Publisher: Redaktur 13 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Pria berinisial AP, mantan pacar AD yang menyebarkan video syur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama terbaru dalam dunia selebritas Indonesia melibatkan mantan pacar AD, anak dari musisi terkenal David Bayu. Pria berinisial AP (27) kini resmi menjadi tersangka setelah terbukti merekam dan menyebarkan video syur yang melibatkan AD. AP juga sudah dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Kami telah menetapkan AP sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin, 12 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Penangkapan AP dilakukan di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dini hari. Penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena dilakukan di depan orang tua AP.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

Polisi berhasil menyita barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk satu unit Samsung Galaxy S22, satu unit iPhone 8, satu flashdisk berisi konten video syur, satu unit laptop MSI tipe Bravo, serta satu email terkait kasus ini.

Motif di balik penyebaran video syur ini sangat mengejutkan. AP, yang merupakan mantan kekasih AD, mengaku merasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir. Alih-alih mencoba untuk move on dengan cara yang sehat, AP memilih untuk menyebarkan video tersebut di media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @b*****.

“Motif tersangka menyebarkan video tersebut adalah sakit hati setelah diputuskan oleh AD,” jelas Kombespol Ade Safri Simanjuntak. AP mengaku bahwa aksinya tersebut bertujuan untuk mempermalukan AD di mata publik. Video syur ini pun dengan cepat menyebar di internet. Saat ini, AP dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. HUM/GIT

Baca Juga:  Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
TAGGED: AD, anak musisi, AP, Cipayung, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Timur, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, mantan pacar, Polda Metro Jaya, Rutan, UU ITE, UU Pornografi, video syur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?