JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024, kembali digulirkan pada 9 Agustus 2024 kemarin. Sejumlah pejabat pun mendapatkan promosi.
Surat keputusan tersebut mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satunya, Joko Budi Darmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya. Dalam SK Kejagung itu, Joko mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Untuk diketahui, Joko Budi Darmawan menjabat sebagai Kajari Surabaya sejak Januari 2023, yang akan menggantikan posisi Agustian Sunaryo, yang saat ini menjabat sebagai Aspidum Kejati Jatim.
Setelah meninggalkan posisinya sebagai Aspidum Kejati Jatim, Agustian Sunaryo akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Joko Budi Darmawan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum dari tahun 2015 hingga 2017, Kajari Karangasem Bali pada 2019, Kajari Maros pada 2020, Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI pada 2021, dan terakhir sebagai Kajari Surabaya pada 2023.
Selain itu, dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Ajie Prasetya, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten, akan menggantikan Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. HUM/CAK