MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Instruktur Selam Asal Maladewa Itu Ditetapkan Tersangka, Bawa Paspor Palsu, Unsur Pidana Terpenuhi, Ditahan di Rutan Sabang

Publisher: Admin 9 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

SABANG, Memoindonesia.co.id – AS, seorang instruktur selam asal negara Maladewa, ditangkap petugas imigrasi dalam sebuah operasi di Sabang, Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata. Diketahui, AS sudah berada di Bali, sekitar akhir tahun 90-an.

“Sebelumnya yang bersangkutan memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi, di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Jadi masuk ke wilayah Sabang di akhir 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

AS, didetenikan sesaat setelah ditangkap oleh petugas Inteldakim Imigrasi Sabang, Aceh.
AS, didetenikan sesaat setelah ditangkap oleh petugas Inteldakim Imigrasi Sabang, Aceh.

Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah alias palsu untuk tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Tak Terkait Fredy Pratama

“Warga negara asing asal Maladewa ini masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah. Karena cukup kuat alat bukti, unsur pidananya terpenuhi,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI

Adapun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

AS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Bali, Imigrasi Sabang, Instruktur Selam, Kota Sabang, Maladewa, Mirza Dwitri Patria, Muchsin Miralza, NKRI, Pidana, Pulau Dewata, Rumah Tahanan Negara, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?