MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Instruktur Selam Asal Maladewa Itu Ditetapkan Tersangka, Bawa Paspor Palsu, Unsur Pidana Terpenuhi, Ditahan di Rutan Sabang

Publisher: Admin 9 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

SABANG, Memoindonesia.co.id – AS, seorang instruktur selam asal negara Maladewa, ditangkap petugas imigrasi dalam sebuah operasi di Sabang, Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata. Diketahui, AS sudah berada di Bali, sekitar akhir tahun 90-an.

“Sebelumnya yang bersangkutan memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi, di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Jadi masuk ke wilayah Sabang di akhir 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

AS, didetenikan sesaat setelah ditangkap oleh petugas Inteldakim Imigrasi Sabang, Aceh.
AS, didetenikan sesaat setelah ditangkap oleh petugas Inteldakim Imigrasi Sabang, Aceh.

Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah alias palsu untuk tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  Ini Imbauan Penting bagi Masyarakat Pengguna Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama

“Warga negara asing asal Maladewa ini masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah. Karena cukup kuat alat bukti, unsur pidananya terpenuhi,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.

Baca Juga:  Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding

Adapun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

AS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Bali, Imigrasi Sabang, Instruktur Selam, Kota Sabang, Maladewa, Mirza Dwitri Patria, Muchsin Miralza, NKRI, Pidana, Pulau Dewata, Rumah Tahanan Negara, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Empat Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap
19 Maret 2026
Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Empat Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Hukum

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Empat Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?