MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Rp 13 Miliar, Delapan Tersangka Ditangkap

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2024 5 Min Read
Share
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan dan kosmetik ilegal senilai Rp 13 miliar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus impor ilegal yang melibatkan barang pangan, kosmetik, dan produk lainnya dengan total nilai sekitar Rp 13 miliar. Delapan orang, termasuk warga negara asing, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Total kerugian negara dari tindakan para pelaku diperkirakan berkisar antara Rp 12-13 miliar,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Delapan tersangka terdiri dari enam WNI, MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), dan MF (23) serta dua warga negara asing, LX (43) dari Tiongkok dan A (51), mantan warga Nigeria.

Hendri mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi tiga cluster. Yakni klaster bidang pangan, bidang perlindungan konsumen dan terakhir klaster tindak pidana kesehatan.

“(Total ada) delapan perkara dibagi tiga kluster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Hendri menerangkan untuk klaster pertama, yakni kejahatan di bidang pangan. Hendri menyebut perkara ini terkait peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar. Hendri mengatakan para pelaku mengganti bahan baku daging dengan jeroan.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Ini Inisialnya

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” tuturnya.

Selain itu, dalam kasus penjualan minyak goreng, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Setelah dilakukan pengecekan, minyak goreng tersebut memiliki kualitas standar.

“Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI,” ucap Hendri.

Selanjutnya klaster kedua, meliputi perlindungan konsumen di bidang penjualan barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat. Selain itu, terkait ketersediaan farmasi berupa salep diduga berasal Cina diperdagangkan tanpa izin edar.

Selain itu ada juga impor barang berupa kosmetik dari Nigeria yang tidak memiliki izin edar hingga importasi pakaian bekas yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, pada klaster ketiga terkait bidang kesehatan khususnya produk kosmetik. Produk yang diedarkan antara lain berupa, sabun cair sampo dan lotion. Para pelaku diduga mengklaim merek dagang yang sudah tersebar luas.

Baca Juga:  Komdigi Blokir Situs dan Konten Medsos yang Diakses Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

“Semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan dari sejumlah produk yang diedarkan, beberapa di antaranya bahkan dibuat dari limbah yang membahayakan.

“Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar,” imbuhnya.

Victor merinci pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni 931 buah peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 buah kosmetik impor dari Nigeria dan Cina.
Ada juga 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, hingga dan 2.275 bungkus bakso.

Lulusan FBI National Academy tahun 2023 tersebut menegaskan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi turut membidik pihak-pihak yang bermain dalam peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Baca Juga:  Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

“Penyidik masih terus mengembangkan untuk kemudian menemukan siapa yang menjadi intelektual, siapa yang menjadi big fish, siapa yang menjadi aktor pelaku utama yang menggerakkan atau yang menyuruh melakukan,” kata dia

“Melibatkan dari pihak eksternal seperti bea cukai, kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk kemudian, mengungkap perkara ini sampai dengan tuntas, karena tadi di dalamnya ada unsur transnational crime, ada pelaku yang merupakan warga negara asing,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Hendri Umar, Ditreskrimsus, importasi, kosmetik ilegal, pangan, Polda Metro Jaya, Subdit Indag, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?