MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ITAS Tak Berlaku, Warga Negara Nigeria Ini Nekat Tinggal, Terpaksa Dipulangkan Paksa ke Negara Asal

Publisher: Admin 6 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin menggelar jumpa pers.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin menggelar jumpa pers.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banjarmasin mengamankan seorang WNA asal Nigeria berinisial SCG, terkait izin tinggal keimigrasian. Kini, ia harus dipulangkan paksa (deportasi) dan penangkalan.

Sebelumnya, setelah diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi dan Bakesbangpol Kabupaten Tanah Laut, diketahui orang asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasiansebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus mengatakan, SCG diamankan anggota Imigrasi pada Kamis, 11 Juli 2024, saat dilakukan Pengawasan.

Baca Juga:  Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

“Pada saat itu, tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut, sedang melakukan pengawasan,” ujar Junita didampingi Kakanim Banjarmasin Muhammad Wahyuni, Senin 5 Agustus 2024.

Lanjut Junita Sitorus, seorang WNA berkewarganegaraan Nigeria ini, hanya dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.

“Namun dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya, sehingga paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” paparnya.

Dari kejadian ini, WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Model Rusia Tolak Tunjukkan Paspor Jalani Sidang, Imigrasi Surabaya segera Siapkan Langkah Deportasi

“Bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas Imigrasi  berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan. Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Dipulangkan Paksa, Imigrasi Banjarmasin, Izin Tinggal, Junita Sitorus, Kemenkumham Kalimantan Selatan, Paspor Mati, penangkalan, WNA Nigeria
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2025 dihadapan jurnalis.
Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan
31 Desember 2025
BNPT Awasi Ruang Digital Anak dan Perempuan Cegah Radikalisme
31 Desember 2025
Respons Novi Rizki Dihujat Gegara Pakaian Ketat Saat Kunjungi Lokasi Bencana Sumatra
31 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
Safa Marwah Tegaskan Tak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil
31 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2025 dihadapan jurnalis.
Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan
31 Desember 2025
BNPT Awasi Ruang Digital Anak dan Perempuan Cegah Radikalisme
31 Desember 2025
Respons Novi Rizki Dihujat Gegara Pakaian Ketat Saat Kunjungi Lokasi Bencana Sumatra
31 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BNPT Awasi Ruang Digital Anak dan Perempuan Cegah Radikalisme

Gaya Hidup

Respons Novi Rizki Dihujat Gegara Pakaian Ketat Saat Kunjungi Lokasi Bencana Sumatra

Gaya Hidup

14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?