MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Publisher: Admin 2 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA asal China untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA asal China untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya dengan paksa karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

CW (34), asal Jiangsu, China, ini harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi, Rabu, 31 Juli 2024.

“CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay),” ujar Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Kamis, 1 Agustus 2024.

Lanjut Arief, una memperlancar proses kepulangan WNA tersebut imigrasi berkoodinasi dengan jajaran imigrasi lainnya.

Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi,” imbuh mantan Kasi Pemeriksaan pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Sementara itu, I Gusti Bagus Mohammad Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. HUM/CAK

TAGGED: Arief Satriawan, Deportasi, Dipulangkan Paksa, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem, Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal, Keimigrasian, Overstay, Soekarno Hatta, Tanjung Perak, WNA, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?