MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Publisher: Admin 2 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA asal China untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA asal China untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya dengan paksa karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

CW (34), asal Jiangsu, China, ini harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi, Rabu, 31 Juli 2024.

“CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay),” ujar Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Kamis, 1 Agustus 2024.

Lanjut Arief, una memperlancar proses kepulangan WNA tersebut imigrasi berkoodinasi dengan jajaran imigrasi lainnya.

Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Sinergi Antar Instansi, Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan di Bandara Internasional Juanda

“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi,” imbuh mantan Kasi Pemeriksaan pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Sementara itu, I Gusti Bagus Mohammad Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kerja di Lombok Tak Sesuai Izin, Imigrasi Deportasi WN Perancis

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. HUM/CAK

TAGGED: Arief Satriawan, Deportasi, Dipulangkan Paksa, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem, Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal, Keimigrasian, Overstay, Soekarno Hatta, Tanjung Perak, WNA, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?