MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 2 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hakim tersebut segera diperiksa Bawas MA.

“Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur yang baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa,” ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto, Jumat, 2 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Sugiyanto mengatakan saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja. Dia memastikan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera diperiksa.

Baca Juga:  Akibat Perlakuan Ivan Sugiamto, Korban Perundungan Asal SMA Kristen Gloria 2 Mengalami Depresi

“Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor. Selanjutnya, dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak,” katanya.

Diketahui, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilakukan karena majelis hakim dinilai melanggar kode etik.

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan pelaporan hakim PN Surabaya ke Bawas MA juga sebagai tindak lanjut atas laporan yang dibuat ke Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin lalu.

Baca Juga:  MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

“Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afrianti,” kata Dimas di Bawas MA, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.

Amar Putusan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: bawas, bebas, Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Mahkamah Agung, Mangapul, periksa, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto (kanan), menyaksikan Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala, menandatangani kerja sama pilot project nasional pengambilan data biometrik paspor dinas.
Surabaya Jadi Titik Awal Reformasi Paspor Dinas, Imigrasi Tancap Gas Integrasikan Biometrik Nasional
20 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto (kanan), menyaksikan Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala, menandatangani kerja sama pilot project nasional pengambilan data biometrik paspor dinas.
Surabaya Jadi Titik Awal Reformasi Paspor Dinas, Imigrasi Tancap Gas Integrasikan Biometrik Nasional
20 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto (kanan), menyaksikan Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala, menandatangani kerja sama pilot project nasional pengambilan data biometrik paspor dinas.
Imigrasi

Surabaya Jadi Titik Awal Reformasi Paspor Dinas, Imigrasi Tancap Gas Integrasikan Biometrik Nasional

Bareskrim

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

Korupsi

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

Hukum

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?