MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Pemalang Tangkap Paman dan Keponakan di Hotel, Warga Negara Iran Pelaku Gendam

Publisher: Admin 1 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo menunjukkan barang bukti milik kedua WNA Orang yang ditangkap petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo menunjukkan barang bukti milik kedua WNA Orang yang ditangkap petugas.
Ad imageAd image

PEMALANG, Memoindonesia.co.id – Dua pelaku gendam alias hipnotis yang sempat meresahkan warga Pemalang, dibekuk tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pemalang di sebuah hotel di Pemalang.

Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran itu merupakan paman dan keponakan. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Adalah Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (22).

“Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap pelaku ke negara asalnya,” ujar Ari Widodo, Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, dalam rilisnya,Kamis, 1 Agustus 2024.

Dijelaskan alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini, kronologi penangkapan bermula pada 3 Juli 2024. Saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendapatkan informasi dari media sosial.

Baca Juga:  Hingga September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA, Silmy Karim: Ini Cerminan Komitmen Kami dalam Menjaga Keamanan Negara

Informasi viral itu tentang kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Lalu pihaknya melaksanakan pengecekan lapangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap beberapa korban. Ada dua korban dengan kerugian sebesar Rp 3 juta karena tindakan para pelaku.

“Pada 16 Juli 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan bahwa pelaku menyatakan dirinya adalah benar orang sebagaimana dalam rekaman CCTV yang viral di media massa tersebut.

Ari Widodo menyebut bahwa keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024. Keduanya mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Optimalkan Pengawasan Akomodasi

“Ini kedua kalinya mereka datang ke Indonesia,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo ini.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV hingga uang. Keduanya melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HUM/CAK

TAGGED: Ari Widodo, Gendam, Grand Wijaya Pemalang, Imigrasi, Imigrasi Pemalang, Imigrasi Wonosobo, Inteldakim, Iran, Paman dan Keponakan, Warga Negara Asing, WNA, WNA Iran, Wonosobo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
24 Februari 2026
KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi
24 Februari 2026
OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi
24 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
24 Februari 2026
KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi
24 Februari 2026
OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi
24 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
24 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi

Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa

Korupsi

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar

Korupsi

KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi

Pemerintahan

OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?