MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DJP Berikan Penghargaan terhadap 20 Kerajaan Bisnis Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

Publisher: Redaktur 29 Juli 2024 2 Min Read
Share
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada 20 wajib pajak grup yang paling besar berkontribusi terhadap penerimaan negara 2023 dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan 20 grup bisnis yang paling berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara pada tahun 2023. Penghargaan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024.

Grup-grup bisnis yang menerima penghargaan ini didominasi oleh konglomerasi milik taipan terkemuka Indonesia, seperti Grup Djarum milik Robert Budi Hartono, Grup Adaro milik Garibaldi ‘Boy’ Thohir, Grup Indofood milik Anthoni Salim, dan Grup CT Corp milik Chairul Tanjung.

Selain itu, beberapa perusahaan milik negara (BUMN) juga masuk dalam daftar ini, termasuk PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Jatim

“Prinsipnya, kami ingin menekankan bahwa pajak dikumpulkan sepenuhnya untuk kepentingan negara dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan tertulis, dilansir detikcom, Minggu 28 Juli 2024.

Daftar 20 Grup Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023:

1. Grup Djarum – Robert Budi Hartono
2. Grup Adaro – Garibaldi Thohir
3. Grup Bayan Resource – Low Tuck Kwong
4. Grup Indofood – Anthoni Salim
5. Grup Sinarmas – Indra Widjaja
6. Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo
7. Grup Indika Energy – Hapsoro
8. Grup MedcoEnergi – Arifin Panigoro
9. Grup Musim Mas – Bachtiar Karim
10. Grup Wings – Eddy William Katuari
11. Grup Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami
12. Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo
13. Grup CT Corp – Chairul Tanjung
14. Grup Harum Energy – Lawrence Barki
15. Grup Triputra – Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
16. PT Pertamina (Persero)
17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
18. PT Pupuk Indonesia (Persero)
19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. HUM/GIT

Baca Juga:  Terima Gratifikasi Rp 58,9 miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
TAGGED: 20 wajib pajak grup, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Hari Pajak 2024, Kementerian Keuangan, penerimaan negara 2023, penghargaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?