MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DitetapkanTersangka Korupsi,  Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Publisher: Redaktur 27 Juli 2024 2 Min Read
Share
Kejagung tahan Anggota DPR Ujang Iskandar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009. Setelah penetapan, Ujang Iskandar langsung ditahan di Rutan Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini. Dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024 malam seperti dilansir detikcom.

Harli menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Untuk sementara waktu, dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambah Harli.

Baca Juga:  Vonis Separuh Tuntutan Harvey Moeis Tuai Banyak Kritik, Ini Kata Kejagung

Peran Ujang Iskandar

Kasus ini sebenarnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sebelum Ujang, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Daniel Alexander Tambeha, dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi, yang telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020.

Harli menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, diketahui ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus komisaris di BUMD tersebut.

“Dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung, dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini,” kata Harli.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Kejati Kalimantan Tengah kemudian mengkaji status Ujang pada tahun 2023 dan melayangkan beberapa surat panggilan pemeriksaan yang tidak diindahkan oleh Ujang. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ujang sebagai tersangka.

Ujang Iskandar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

TAGGED: Agrotama Mandiri, Anggota DPR, BUMD, Fraksi NasDem, Kejagung, Komisaris, Korupsi, Kotawaringan Barat, mantan Bupati Kotawaringin Barat, Rutan Salemba, tahan, Ujang Iskandar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?