MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Anak Rp 127 Miliar

Publisher: Redaktur 27 Juli 2024 3 Min Read
Share
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi Rp 127 miliar terkait prostitusi anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berkoordinasi dengan PPATK hingga Bareskrim Polri mengenai temuan itu.

“KemenPPPA belum menerima laporan tersebut secara langsung namun kami akan segera lakukan koordinasi terkait temuan ini, untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar seperti dilansir detikcom, Jumat 26 Juli 2024.

Nahar mengatakan prostitusi anak masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS. Dia mengatakan temuan itu harus diusut tuntas.

“Prostitusi atau dapat diduga sebagai bagian dari praktik eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak merupakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 dan dapat dikategorikan sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2022, dan ini harus diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun Involving 100 Caleg, Respons KPK

Prostitusi anak, kata Nahar, adalah masalah serius. Temuan PPATK soal dugaan transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah disebut sebagai salah satu bukti untuk mendukung pengungkapan perkara.

“Tentunya, ini merupakan masalah serius yang perlu ditangani. Dan dengan dukungan informasi awal dari PPATK terkait dengan nominal transaksi, kita melihat bahwa ada permintaan yang cukup besar terkait prostitusi anak,” ucap Nahar.

Nahar kemudian mengungkap data terkait kekerasan seksual anak yang dicatat Kementerian PPPA. Sepanjang tahun 2024 ini, sekitar 4 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam posisi anak sebagai korban kekerasan seksual, dari Data Sistem informasi Online perlindungan perempuan dan anak (SIMPONI PPA) sepanjang 2023 terlaporkan 10.932 dan tahun 2024 hingga bulan Juni 2024 tercatat sudah ada 4.254 anak korban kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga layanan di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga:  Polisi Ajukan 22 Pertanyaan pada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Sedangkan anak korban eksploitasi pada tahun 2023 tercatat sebanyak 260 korban dan sepanjang 2024 hingga bulan Juni sebanyak 106 korban,” katanya.

Nahar mengatakan Kementerian PPPA terus meningkatkan upaya pencegahan. Kementerian PPPA juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk itu kita perlu lebih memperkuat upaya pencegahan disamping upaya penanganan dan pemulihan korban serta lebih mengeratkan sinergi dengan stakeholder termasuk masyarakat,” pungkasnya.

Temuan PPATK soal Transaksi Prostitusi Anak
PPATK menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total ada 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat transaksi prostitusi.

Baca Juga:  Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara

“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24 ribu anak usia 10-18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga,” kata Ivan saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat 26 Juli 2024.

“Nah, transaksi yang 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,”sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, eksploitasi, Ivan Yustiavandana, kekerasan seksual anak, KemenPPPA, Kepala PPATK, Nahar, PPATK, SIMPONI PPA, transaksi prostitusi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
Pemasyarakatan

16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Imigrasi

Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov

Hukum

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Hukum

Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?