MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Anak Rp 127 Miliar

Publisher: Redaktur 27 Juli 2024 3 Min Read
Share
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi Rp 127 miliar terkait prostitusi anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berkoordinasi dengan PPATK hingga Bareskrim Polri mengenai temuan itu.

“KemenPPPA belum menerima laporan tersebut secara langsung namun kami akan segera lakukan koordinasi terkait temuan ini, untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar seperti dilansir detikcom, Jumat 26 Juli 2024.

Nahar mengatakan prostitusi anak masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS. Dia mengatakan temuan itu harus diusut tuntas.

“Prostitusi atau dapat diduga sebagai bagian dari praktik eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak merupakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 dan dapat dikategorikan sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2022, dan ini harus diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Prostitusi anak, kata Nahar, adalah masalah serius. Temuan PPATK soal dugaan transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah disebut sebagai salah satu bukti untuk mendukung pengungkapan perkara.

“Tentunya, ini merupakan masalah serius yang perlu ditangani. Dan dengan dukungan informasi awal dari PPATK terkait dengan nominal transaksi, kita melihat bahwa ada permintaan yang cukup besar terkait prostitusi anak,” ucap Nahar.

Nahar kemudian mengungkap data terkait kekerasan seksual anak yang dicatat Kementerian PPPA. Sepanjang tahun 2024 ini, sekitar 4 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam posisi anak sebagai korban kekerasan seksual, dari Data Sistem informasi Online perlindungan perempuan dan anak (SIMPONI PPA) sepanjang 2023 terlaporkan 10.932 dan tahun 2024 hingga bulan Juni 2024 tercatat sudah ada 4.254 anak korban kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga layanan di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat dengan Pasal TPPU

Sedangkan anak korban eksploitasi pada tahun 2023 tercatat sebanyak 260 korban dan sepanjang 2024 hingga bulan Juni sebanyak 106 korban,” katanya.

Nahar mengatakan Kementerian PPPA terus meningkatkan upaya pencegahan. Kementerian PPPA juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk itu kita perlu lebih memperkuat upaya pencegahan disamping upaya penanganan dan pemulihan korban serta lebih mengeratkan sinergi dengan stakeholder termasuk masyarakat,” pungkasnya.

Temuan PPATK soal Transaksi Prostitusi Anak
PPATK menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total ada 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat transaksi prostitusi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24 ribu anak usia 10-18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga,” kata Ivan saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat 26 Juli 2024.

“Nah, transaksi yang 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,”sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, eksploitasi, Ivan Yustiavandana, kekerasan seksual anak, KemenPPPA, Kepala PPATK, Nahar, PPATK, SIMPONI PPA, transaksi prostitusi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?