JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 15.45 WIB setelah Ujang kembali dari Vietnam, demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 26 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.
Harli Siregar belum memberikan detail mengenai status hukum Ujang Iskandar, namun ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Harli menolak menjelaskan peran Ujang dalam kasus ini, hanya menyebutkan bahwa Ujang merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat. “Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ujar Harli. HUM/GIT