MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Benang Merah Suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Timah

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 4 Min Read
Share
Tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis dilimpahkan tahap II kasus timah di Kejari Jaksel, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mobil-mobil mewah berjejer, duit-duit bertumpuk. Pemandangan ini terlihat di halaman kantor Kejaksaan Agung RI. Kejagung membeberkan benang merah yang merentang antara Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dengan Helena Lim, crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk).

Mobil-mobil dan barang berharga itu adalah barang bukti dari Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah atau korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 22 Juli 2024.

Selain mobil-mobil mewah yang jumlahnya 8, ada pula barang lain seperti tas-tas bermerek, perhiasan, logam mulia, uang tunai, hingga mata uang asing yang turut dilimpahkan sebagai barang bukti. Lahan dan bangunan juga termasuk dalam daftar.

Selain barang bukti dari pihak tersangka Harvey Moeis, ada juga barang bukti dari pihak tersangka Helena Lim. Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai dari 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 miliar.

Baca Juga:  5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Berkas perkara dua tersangka, yakni Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL), telah dilimpahkan pula ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Lantas, apa benang merah atau kaitan antara Harvey dan Helena?

Benang Merah Harvey Moeis dan Helena Lim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Herli Siregar, menyebutkan Harvey kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa. Lalu keuntungan itu diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan oleh Helena.

“Kasus posisi tersangka HM (Harvey Moeis -red) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” ujar Herli kepada wartawan.

Baca Juga:  Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

“Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H (Helena Lim) dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility,” tambahnya. Selanjutnya, Herli menyebutkan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya.

Untuk Helena Lim sendiri, dia adalah tersangka urutan ke-15 dalam kasus korupsi timah. Dia adalah manajer PT QSE. Dia diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah, demikian kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, 26 Maret silam.

88 Tas Mewah

Barang bukti yang disita Kejagung dari Harvey Moeis terdiri atas 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 tas mewah yang disita merupakan milik istri Harvey, Sandra Dewi. Dia mengklaim perolehan tas itu murni hasil kerja Sandra Dewi.

Baca Juga:  Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwa itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

Dia menyebutkan Sandra Dewi pun keberatan mengenai penyitaan itu. Namun, menurut Harris, Sandra berlaku kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.

“Kerja dari Ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ucap Harry. HUM/GIT

TAGGED: crazy rich PIK, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Harvey Moeis, Helena Lim, IUP, kejari jaksel, Kuntadi, PT Timah Tbk, Sandra Dewi, tahap II, Tersangka, timah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025
Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025
BNPB dan Basarnas Kejar Golden Time Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?