MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 3 Min Read
Share
Aziz Yanuar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara terpidana kasus pencabulan di Jember, Fahim Mawardi, Aziz Yanuar, menjelaskan tentang bebas bersyarat Fahim dari Lapas Klas IIA Jember. Aziz mengatakan kliennya bebas bersyarat setelah mendapat remisi dari vonis di tingkat kasasi 2 tahun penjara.

Aziz menyatakan bahwa kliennya dibebaskan setelah putusannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis selama 8 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pihak Fahim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun permohonannya ditolak. Pada 11 Oktober 2023, mereka mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

“Masih kami mencari keadilan atas kezaliman dan fitnah terhadap klien kami, maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, yang Alhamdulillah membuahkan hasil dengan putusan inkrah,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima, Selasa 23 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Aziz mengatakan kasasi perkara nomor 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan amar putusan tolak. Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga:  Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah

“Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku,” katanya.

Aziz menyebut putusan PN Jember tidak menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dia juga mengungkapkan kesaksian saksi sidang.

“Karena dalam persidangan, seluruh saksi dan fakta hanya terbukti klien kami mengusap kepala santrinya. Itupun masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini,” katanya.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum kemudian mengajukan remisi. Akhirnya, Fahim pun bebas bersyarat pada 17 Juli 2024.

“Kemudian klien kami ajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024 masehi selepas salat zuhur,” katanya.

Baca Juga:  25 Napi Buddhis di Jatim dapat Remisi Khusus Waisak, Kasus Narkotika Mendominasi

Kalapas Jember Buka Suara

Terkait bebas bersyarat Fahim Mawardi, Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, juga telah buka suara. Dia mengatakan Fahim bebas bersyarat setelah putusannya dikurangi MA.

“Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hasan.

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, Hasan menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan, yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

Baca Juga:  Saka Tatal Ngaku Diintimidasi, Polri Buka Foto Pemeriksaan saat Penyidikan 2016

“Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan,” jelas Hasan. HUM/GIT

TAGGED: Aziz Yanuar, Fahim Mawardi, Gus Fahim, Kasasi, Lapas Klas IIA Jember, MA, Pencabulan, Pengadilan Tinggi Surabaya, PN Jember, Remisi, Terpidana, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?