MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 3 Min Read
Share
Aziz Yanuar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara terpidana kasus pencabulan di Jember, Fahim Mawardi, Aziz Yanuar, menjelaskan tentang bebas bersyarat Fahim dari Lapas Klas IIA Jember. Aziz mengatakan kliennya bebas bersyarat setelah mendapat remisi dari vonis di tingkat kasasi 2 tahun penjara.

Aziz menyatakan bahwa kliennya dibebaskan setelah putusannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis selama 8 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pihak Fahim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun permohonannya ditolak. Pada 11 Oktober 2023, mereka mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

“Masih kami mencari keadilan atas kezaliman dan fitnah terhadap klien kami, maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, yang Alhamdulillah membuahkan hasil dengan putusan inkrah,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima, Selasa 23 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Aziz mengatakan kasasi perkara nomor 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan amar putusan tolak. Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

“Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku,” katanya.

Aziz menyebut putusan PN Jember tidak menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dia juga mengungkapkan kesaksian saksi sidang.

“Karena dalam persidangan, seluruh saksi dan fakta hanya terbukti klien kami mengusap kepala santrinya. Itupun masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini,” katanya.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum kemudian mengajukan remisi. Akhirnya, Fahim pun bebas bersyarat pada 17 Juli 2024.

“Kemudian klien kami ajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024 masehi selepas salat zuhur,” katanya.

Baca Juga:  Dapat Remisi, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Kalapas Jember Buka Suara

Terkait bebas bersyarat Fahim Mawardi, Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, juga telah buka suara. Dia mengatakan Fahim bebas bersyarat setelah putusannya dikurangi MA.

“Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hasan.

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, Hasan menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan, yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

Baca Juga:  Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok 7 Napi Narkoba di Polresta Denpasar

“Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan,” jelas Hasan. HUM/GIT

TAGGED: Aziz Yanuar, Fahim Mawardi, Gus Fahim, Kasasi, Lapas Klas IIA Jember, MA, Pencabulan, Pengadilan Tinggi Surabaya, PN Jember, Remisi, Terpidana, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?