JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli dalam penanganan dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan pekan depan.
“Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Minggu, 21 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.
Ade Safri menyatakan sejumlah saksi sudah mulai diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang ada. Penyidik juga sudah mengantongi alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
“Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun perkara lain sudah diperiksa, dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Dua perkara baru yang tengah diusut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan sedang mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan; gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. HUM/GIT