MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nama Anak Sesuai Permendagri: Mudah Dibaca, Jangan Aneh, Jangan 1 Kata

Publisher: Redaktur 20 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk menghindari nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini.

Aturan Nama Seseorang Menurut Permendagri
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa syarat dalam pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Berikut adalah tujuan utama dari penetapan aturan tersebut:

1. Memberikan perlindungan anak sejak dini
2. Menghindari nama yang aneh
3. Menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan
4. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan

Berikut adalah aturan nama seseorang berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
a. Minimal dua kata
b. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir
c. Maksimal 60 huruf (termasuk spasi)
d. Menggunakan huruf Latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Baca Juga:  Viral Nama Nyeleneh Program Pemerintah yang Jadi Sorotan

Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dengan kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berikut adalah daftar 24 dokumen kependudukan berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri:

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
b. Kartu Identitas Anak (KIA)
c. Kartu Keluarga (KK)

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

a. Biodata Penduduk
b. Surat Keterangan Pindah
c. Surat Keterangan Pindah Datang
d. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal
g. Surat Keterangan Kelahiran
h. Surat Keterangan Lahir Mati
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
k. Surat Keterangan Kematian
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
m. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
n. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
o. Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Baca Juga:  Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

a. Akta Kelahiran
b. Akta Kematian
c. Akta Perkawinan
d. Akta Perceraian
e. Akta Pengakuan Anak
f. Akta Pengesahan Anak. HUM/GIT

TAGGED: dokumen kependudukan, menghindari nama aneh, pemerintah, penulisan nama, perlindungan sejak dini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?