MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow! Sekali Kencan, Selebgram Makassar Ini Pasang Tarif Open BO Rp10 Juta

Publisher: Redaktur 19 Juli 2024 3 Min Read
Share
Selebgram Makassar yang ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Prostitusi online yang melibatkan selebgram di Makassar berhasil dibongkar Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Penangkapan selebgram cantik bernama Eritza Dwi Ardani alias ED membuat geger khalayak ramai. Eritza ditangkap di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu, 14 Juli 2024 malam. Wanita berusia 23 tahun itu diduga melakukan Open BO dengan tarif mencapai Rp10 juta sekali kencan.

Eritza ditangkap saat sedang telanjang bulat melayani pria hidung belang. Usai viral, sosok Eritza pun disorot publik. Akun media sosialnya, mulai dari Instagram, Facebook, TikTok, hingga Twitter, dicari warganet. Namun, akun Instagram @eritzadwiardani mendadak lenyap, padahal ia memiliki 23 ribu pengikut di media sosialnya.

Baca Juga:  Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Eritza diamankan Tim Resmob Polda Sulsel bersama seorang muncikari berinisial AIF alias Aso (20). Kanitresmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan ED diciduk saat bersama pria hidung belang dalam kamar hotel.

“Iya, telah diamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online,” ujarnya seperti dilansir tribunnewswiki.com.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan operasi pekat Lipu 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mendapatkan informasi di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, kerap terjadi prostitusi online.

Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta. Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.

Baca Juga:  Tasya Farasya Lega Resmi Bercerai

“Aso mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online),” kata Kanitresmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).

“ED menyatakan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan),” tutur Kompol Benny.

Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis Kejadian

Kanitresmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menjelaskan, praktik prostitusi online itu terbongkar berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi online di hotel berbintang tersebut.

Baca Juga:  Ajak Massa Jarah Rumah Puan Maharani & Ahmad Sahroni, Pemilik Akun TikTok @HS02775 Ditangkap Polisi

“Selanjutnya tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan di hotel tepatnya di lantai 6,” kata Kompol Benny Pornika, Minggu 14 Juli 2024.

Saat membuka kamar 625, lanjut Benny, anggotanya mendapati sepasang pemuda-pemudi tanpa status perkawinan dalam kondisi tanpa busana.

“Selanjutnya anggota mengamankan mucikari yang menawarkan jasa prostitusi online tersebut bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya. Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua alat kontrasepsi (kondom), uang tunai sebesar Rp5 juta, satu iPhone XR warna putih, dan iPhone 15 Pro Max biru (milik korban). HUM/GIT

TAGGED: Eritza Dwi Ardani, Facebook, Instagram, Kanitresmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, Makassar, open BO, prostitusi online, Selebgram, TikTok, Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, Twitter
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?