MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengajuan Visa ke Imigrasi Kian Mudah, Tak Perlu Surat Rekomendasi Kementerian Terkait

Publisher: Redaktur 17 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua Tim Visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Pramono memberikan paparan mengenai pengajuan visa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengajuan visa. Ketua Tim Visa Ditjen Imigrasi, Agung Pramono, menyatakan bahwa proses pengajuan visa kini semakin mudah dengan adanya kebijakan baru yang menghapuskan kebutuhan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait.

“Ada beberapa kebijakan dalam penerbitan visa, yang menjadi hal mendasar adalah dalam pengajuan persyaratan permohonan visa saat ini sudah sangat dipermudah,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

Sebelumnya, pengajuan visa memerlukan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait. Namun, dengan aturan baru ini, persyaratan tersebut tidak lagi diperlukan.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

“Kalau sebelumnya kami meminta rekomendasi dari kementerian instansi terkait, tetapi dengan aturan terbaru, untuk permohonan visa kita tidak lagi meminta rekomendasi dari kementerian terkait,” jelas Agung.

Sebagai contoh, dalam hal bisnis, kunjungan ke perusahaan, sekolah, dan pendidikan yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kemendikbud, kini hanya membutuhkan bukti bahwa yang bersangkutan diterima di institusi terkait di Indonesia.

“Sekarang para mahasiswa asing, tinggal mengajukan visa tanpa meminta rekomendasi dari kementerian terkait. Jadi hanya surat bukti bahwa yang bersangkutan diterima di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia,” tambah Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa orang asing yang ingin berobat ke Indonesia tidak lagi perlu meminta rekomendasi, cukup menunjukkan bukti bahwa mereka ingin berobat di Indonesia, seperti surat rujukan.

Baca Juga:  146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan, Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang

“Setiap orang asing yang ingin melakukan usaha di wilayah Indonesia, kita akan fasilitasi tanpa ada rekomendasi dari kementerian terkait,” katanya lagi.

Dengan kebijakan ini, pengajuan visa ke Indonesia menjadi lebih mudah, cukup dengan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan mengenai tujuan kunjungan mereka di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Agung Pramono, bisnis, Direktorat Jenderal, Ditjen Imigrasi, kementerian, Ketua Tim Visa, kunjungan ke perusahaan, Pendidikan, pengajuan visa, rekomendasi, sekolah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?