JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengajuan visa. Ketua Tim Visa Ditjen Imigrasi, Agung Pramono, menyatakan bahwa proses pengajuan visa kini semakin mudah dengan adanya kebijakan baru yang menghapuskan kebutuhan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait.
“Ada beberapa kebijakan dalam penerbitan visa, yang menjadi hal mendasar adalah dalam pengajuan persyaratan permohonan visa saat ini sudah sangat dipermudah,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.
Sebelumnya, pengajuan visa memerlukan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait. Namun, dengan aturan baru ini, persyaratan tersebut tidak lagi diperlukan.
“Kalau sebelumnya kami meminta rekomendasi dari kementerian instansi terkait, tetapi dengan aturan terbaru, untuk permohonan visa kita tidak lagi meminta rekomendasi dari kementerian terkait,” jelas Agung.
Sebagai contoh, dalam hal bisnis, kunjungan ke perusahaan, sekolah, dan pendidikan yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kemendikbud, kini hanya membutuhkan bukti bahwa yang bersangkutan diterima di institusi terkait di Indonesia.
“Sekarang para mahasiswa asing, tinggal mengajukan visa tanpa meminta rekomendasi dari kementerian terkait. Jadi hanya surat bukti bahwa yang bersangkutan diterima di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia,” tambah Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa orang asing yang ingin berobat ke Indonesia tidak lagi perlu meminta rekomendasi, cukup menunjukkan bukti bahwa mereka ingin berobat di Indonesia, seperti surat rujukan.
“Setiap orang asing yang ingin melakukan usaha di wilayah Indonesia, kita akan fasilitasi tanpa ada rekomendasi dari kementerian terkait,” katanya lagi.
Dengan kebijakan ini, pengajuan visa ke Indonesia menjadi lebih mudah, cukup dengan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan mengenai tujuan kunjungan mereka di Indonesia. HUM/GIT