MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengamat: Polda Jabar Gegabah Penetapan Tersangka

Publisher: Redaktur 9 Juli 2024 3 Min Read
Share
Pegi Setiawan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pengamat Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas merespons putusan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan atas status tersangka yang dikabulkan hakim PN Bandung.

Nandang mengatakan, sejak penetapan DPO dan penangkapan Pegi, sudah ditemukan keganjilan. Hal itulah yang disinyalir membuat hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

“Sesuai dengan permohonan pemohon ya dan kalau saya melihatnya hakim sudah sesuai dengan keyakinannya atas bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa prosedur penanganan perkara Pegi ini tidak sesuai dengan prosedur ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas dasar itu hakim mengabulkan,” kata Nandang seperti dilansir detikcom, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga:  Polisi Geledah Kediaman Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

“Prosedur perkara hakim berpandangan tidak betul, kenapa dikabulkan? Karena penetapan DPO juga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Nandang menyebut Polda Jabar gegabah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hal tersebut berakibat pada citra polisi di mata masyarakat.

“Walau gimana pun sejak awal Polda Jabar katembleuhan (disalahkan), tangani kasus yang sejak awal akan membuat ramai, ini akibatnya, resikonya seperti ini dan di mata masyarakat jadi negatif, terlalu gegabah menetapkan tersangka dan DPO itu, sejak awal menunjukan tanda-tanda keganjilan ya,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Nandang, dalam penetapan DPO dan penangkapan Pegi, Polda Jabar melakukan review kembali dari rentetan penyidikan di tahun 2016 lalu.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

“Sejak awal harusnya review kembali tentang penyidikan awal dulu, apakah betul memang tidak ada kekeliruan ketika melakukan penyidikan, dari mulai tersangka mencabut pengakuan, ada perbedaan informasi, ada saksi yang tidak dipanggil dengan baik sesuai dengan hukum di pengadilan, tidak ada rekonstruksi itu kan menunjukkan ada sesuatu dalam proses penangnnya,” jelasnya.

“Inikan buntut dari dulu penanganan di tahun 2016 yang menyisakan DPO, ternyata menyatakan DPO itu ada tahapannya,” tambahnya.

Dengan demikian, Nandang menyebut jika pihak Pegi bisa menuntut balik Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.

“Bisa nuntut ganti rugi dan dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.

Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kabidkum Polda Jabar, Kombespol Nurhadi Handayani, Nandang Sambas, Pegi Setiawan, Pengamat Hukum, PN Bandung, Polda Jawa Barat, praperadilan, Putusan, Universitas Islam Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025

Headlines

Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?