BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pengamat Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas merespons putusan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan atas status tersangka yang dikabulkan hakim PN Bandung.
Nandang mengatakan, sejak penetapan DPO dan penangkapan Pegi, sudah ditemukan keganjilan. Hal itulah yang disinyalir membuat hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
“Sesuai dengan permohonan pemohon ya dan kalau saya melihatnya hakim sudah sesuai dengan keyakinannya atas bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa prosedur penanganan perkara Pegi ini tidak sesuai dengan prosedur ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas dasar itu hakim mengabulkan,” kata Nandang seperti dilansir detikcom, Senin 8 Juli 2024.
“Prosedur perkara hakim berpandangan tidak betul, kenapa dikabulkan? Karena penetapan DPO juga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Nandang menyebut Polda Jabar gegabah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hal tersebut berakibat pada citra polisi di mata masyarakat.
“Walau gimana pun sejak awal Polda Jabar katembleuhan (disalahkan), tangani kasus yang sejak awal akan membuat ramai, ini akibatnya, resikonya seperti ini dan di mata masyarakat jadi negatif, terlalu gegabah menetapkan tersangka dan DPO itu, sejak awal menunjukan tanda-tanda keganjilan ya,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Nandang, dalam penetapan DPO dan penangkapan Pegi, Polda Jabar melakukan review kembali dari rentetan penyidikan di tahun 2016 lalu.
“Sejak awal harusnya review kembali tentang penyidikan awal dulu, apakah betul memang tidak ada kekeliruan ketika melakukan penyidikan, dari mulai tersangka mencabut pengakuan, ada perbedaan informasi, ada saksi yang tidak dipanggil dengan baik sesuai dengan hukum di pengadilan, tidak ada rekonstruksi itu kan menunjukkan ada sesuatu dalam proses penangnnya,” jelasnya.
“Inikan buntut dari dulu penanganan di tahun 2016 yang menyisakan DPO, ternyata menyatakan DPO itu ada tahapannya,” tambahnya.
Dengan demikian, Nandang menyebut jika pihak Pegi bisa menuntut balik Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.
“Bisa nuntut ganti rugi dan dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. HUM/GIT