MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengamat: Polda Jabar Gegabah Penetapan Tersangka

Publisher: Redaktur 9 Juli 2024 3 Min Read
Share
Pegi Setiawan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pengamat Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas merespons putusan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan atas status tersangka yang dikabulkan hakim PN Bandung.

Nandang mengatakan, sejak penetapan DPO dan penangkapan Pegi, sudah ditemukan keganjilan. Hal itulah yang disinyalir membuat hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

“Sesuai dengan permohonan pemohon ya dan kalau saya melihatnya hakim sudah sesuai dengan keyakinannya atas bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa prosedur penanganan perkara Pegi ini tidak sesuai dengan prosedur ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas dasar itu hakim mengabulkan,” kata Nandang seperti dilansir detikcom, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga:  Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

“Prosedur perkara hakim berpandangan tidak betul, kenapa dikabulkan? Karena penetapan DPO juga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Nandang menyebut Polda Jabar gegabah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hal tersebut berakibat pada citra polisi di mata masyarakat.

“Walau gimana pun sejak awal Polda Jabar katembleuhan (disalahkan), tangani kasus yang sejak awal akan membuat ramai, ini akibatnya, resikonya seperti ini dan di mata masyarakat jadi negatif, terlalu gegabah menetapkan tersangka dan DPO itu, sejak awal menunjukan tanda-tanda keganjilan ya,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Nandang, dalam penetapan DPO dan penangkapan Pegi, Polda Jabar melakukan review kembali dari rentetan penyidikan di tahun 2016 lalu.

Baca Juga:  Harapan Siskaeee Bebas dari Tahanan Kandas di Praperadilan

“Sejak awal harusnya review kembali tentang penyidikan awal dulu, apakah betul memang tidak ada kekeliruan ketika melakukan penyidikan, dari mulai tersangka mencabut pengakuan, ada perbedaan informasi, ada saksi yang tidak dipanggil dengan baik sesuai dengan hukum di pengadilan, tidak ada rekonstruksi itu kan menunjukkan ada sesuatu dalam proses penangnnya,” jelasnya.

“Inikan buntut dari dulu penanganan di tahun 2016 yang menyisakan DPO, ternyata menyatakan DPO itu ada tahapannya,” tambahnya.

Dengan demikian, Nandang menyebut jika pihak Pegi bisa menuntut balik Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.

“Bisa nuntut ganti rugi dan dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ini Hakim Tunggal yang Akan Adili Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.

Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kabidkum Polda Jabar, Kombespol Nurhadi Handayani, Nandang Sambas, Pegi Setiawan, Pengamat Hukum, PN Bandung, Polda Jawa Barat, praperadilan, Putusan, Universitas Islam Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Ira Puspadewi Bebas lewat Rehabilitasi Presiden dan Ungkap Beratnya Malam di Penjara
30 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah

Hukum

Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

Peristiwa

Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting

Peristiwa

Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?