MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengamat: Polda Jabar Gegabah Penetapan Tersangka

Publisher: Redaktur 9 Juli 2024 3 Min Read
Share
Pegi Setiawan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pengamat Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas merespons putusan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan atas status tersangka yang dikabulkan hakim PN Bandung.

Nandang mengatakan, sejak penetapan DPO dan penangkapan Pegi, sudah ditemukan keganjilan. Hal itulah yang disinyalir membuat hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

“Sesuai dengan permohonan pemohon ya dan kalau saya melihatnya hakim sudah sesuai dengan keyakinannya atas bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa prosedur penanganan perkara Pegi ini tidak sesuai dengan prosedur ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas dasar itu hakim mengabulkan,” kata Nandang seperti dilansir detikcom, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga:  PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini

“Prosedur perkara hakim berpandangan tidak betul, kenapa dikabulkan? Karena penetapan DPO juga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Nandang menyebut Polda Jabar gegabah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hal tersebut berakibat pada citra polisi di mata masyarakat.

“Walau gimana pun sejak awal Polda Jabar katembleuhan (disalahkan), tangani kasus yang sejak awal akan membuat ramai, ini akibatnya, resikonya seperti ini dan di mata masyarakat jadi negatif, terlalu gegabah menetapkan tersangka dan DPO itu, sejak awal menunjukan tanda-tanda keganjilan ya,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Nandang, dalam penetapan DPO dan penangkapan Pegi, Polda Jabar melakukan review kembali dari rentetan penyidikan di tahun 2016 lalu.

Baca Juga:  Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi Terkait Kasus Pemerasan: Tergugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya

“Sejak awal harusnya review kembali tentang penyidikan awal dulu, apakah betul memang tidak ada kekeliruan ketika melakukan penyidikan, dari mulai tersangka mencabut pengakuan, ada perbedaan informasi, ada saksi yang tidak dipanggil dengan baik sesuai dengan hukum di pengadilan, tidak ada rekonstruksi itu kan menunjukkan ada sesuatu dalam proses penangnnya,” jelasnya.

“Inikan buntut dari dulu penanganan di tahun 2016 yang menyisakan DPO, ternyata menyatakan DPO itu ada tahapannya,” tambahnya.

Dengan demikian, Nandang menyebut jika pihak Pegi bisa menuntut balik Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.

“Bisa nuntut ganti rugi dan dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Harapan Siskaeee Bebas dari Tahanan Kandas di Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.

Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kabidkum Polda Jabar, Kombespol Nurhadi Handayani, Nandang Sambas, Pegi Setiawan, Pengamat Hukum, PN Bandung, Polda Jawa Barat, praperadilan, Putusan, Universitas Islam Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!
6 September 2025
Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
5 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!
6 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
5 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur

Bareskrim

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Korupsi

6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?