MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Publisher: Redaktur 9 Juli 2024 1 Min Read
Share
Pegi Setiawan alias Perong ketika dirilis di Mapolda Jabar.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim. Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan,” kata Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi seperti dilansir detikcom, Senin 8 Juli 2024.

“Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” sambungnya.

Namun Nurhadi belum menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya Pegi akan dibebaskan. Saat ini, Pegi masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.

“InsyaAllah, nanti kita secepatnya (Pegi dibebaskan),” ucap Nurhadi.

Hakim PN Bandung sebelumnya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Oleh sebab itulah hakim meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon,” ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

“Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” sambung hakim. HUM/GIT

TAGGED: bebas, cirebon, Kabidkum Polda Jabar, Kombespol Nurhadi, Pegi Setiawan, pembunuhan vina, PN Bandung, Polda Jawa Barat, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Kecelakaan Bus Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Dirut Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya

Korupsi

Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Hukum

Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka

Pemerintahan

Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?