MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri AHY Serahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL di Kabupaten Gresik

Publisher: Admin 5 Juli 2024 3 Min Read
Share
Menteri AHY foto bersama dengan penerima sertifikat didampingi Plt Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Mujahidin Maruf dan Kakantah Gresik, Kamaruddin.
Menteri AHY foto bersama dengan penerima sertifikat didampingi Plt Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Mujahidin Maruf dan Kakantah Gresik, Kamaruddin.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat Gresik, Jumat, 5 Juli 2024.

Menteri AHY menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kompleks Pemakaman Sunan Giri. Ia menyerahkan empat sertifikat yang terdiri dari sertipikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.

Dan Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat muslim setempat. Dua sertifikat lain yang diserahkan Menteri AHY adalah Sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, dan sertipikat Musala Baitur Rahman.

Baca Juga:  Jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Masyarakat

“Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf, pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1500-an,” ujar Menteri AHY usai penyerahan sertifikat.

Menurut AHY, penyerahan sertifikat tersebut sebagai bentuk kehadiran negara, dalam hal ini Kementerian ATR-BPN dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi setiap warga negara, masyarakat, orang per orang maupun juga yayasan dan organisasi.

“Alhamdulillah kita sekarang sudah bisa menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi,” sambung Menteri AHY. Penerbitan sertifikat ini, lanjut AHY, akan terus dilakukan ke berbagai daerah. Terutama untuk keperluan rumah-rumah ibadah.

Baca Juga:  Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah Elektronik, Pengusaha Mebel: Tidak Khawatir Karena Simpel dan Aman

“Kami terus menginventarisir. Saya juga berharap bisa dipercepat pengurusannya, karena bagi kami untuk urusan surat wakaf ini benar benar sudah diprioritaskan,” papar putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Ia memastikan pengurusan sertifikat tanah wakaf ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Karena itu, ia mengimbau agar disegerakan pengurusannya. Sejumlah sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman. Arahan tersebut dilaksanakan secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga:  Kepala BPN Sidoarjo Temui Bupati, Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah

Komitmen tersebut juga meneguhkan pesan dan nilai ketakwaan serta keimanan kepada Allah SWT dan sebagai bentuk kesalehan vertikal yang harus dijaga.

Dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf, diharapkan dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan. HUM/CAK

TAGGED: Kamaruddin, Kantah Gresik, Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY, Menteri ATR BPN, Mujahidin Maruf, Pemakaman Sunan Giri, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL, Sertifikat Tanah Wakaf, Susilo Bambang Yudhoyono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?