MUARA ENIM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi tentang calling visa bertempat di The Melio Enim Hotel, Kabupaten Muara Enim, Selasa, 25 Juni 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, mengajak seluruh stakeholder Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim untuk mengetahui Permenkumham No 11 Tahun 2024.
Permenkumham itu tentang Perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. Termasuk mengajak stakeholder ikut menjaga ketertiban dan keamanan negara.
“Sosialisasi ini sangat penting. Karena menyangkut pentingnya kebijakan Calling Visa dan menyoroti pengawasan dan regulasi visa untuk negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari berbagai aspek,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9.
Kakanim Frizky juga menyampaikan pentingnya penyebaran informasi tentang Calling Visa kepada masyarakat dan seluruh stakeholder Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Muara Enim.
“Penyebaran informasi tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesiapan kita dalam mengelola dan memantau izin tinggal bagi warga negara asing, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” tutup Frizky.
Sentara itu, Kepala SubBidang Intelejen Keimigrasian, Joko Widodo Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai narasumber memaparkan soal regulasi.
Narasumber dalam pemaparan itu fokus utamanya yaitu dasar hukum dan regulasi terkait calling visa sesuai dengan Permenkumham 11 Tahun 2024 dan prosedur perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi warga negara dari negara Calling Visa. HUM/CAK