MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus KDRT Viral, Suami Ditahan Polisi, Sharon Milan dan Suami Pilih Berdamai, Begini Cerita Selengkapnya

Suami Sempat Ditahan Polresta Banyuwangi

Publisher: Admin 23 Juni 2024 3 Min Read
Share
Sharon Milan, kuasa hukum Billy Handiwiyanto, dan Willy Soedargo
Sharon Milan, kuasa hukum Billy Handiwiyanto, dan Willy Soedargo
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id -Perjalanan rumah tangga Sharon Milan, warga Banyuwangi, sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi berita nasional pada April 2024 lalu kini telah mencapai titik akhir.

Sharon Milan dan Willy Soedargo, yang rumah tangganya hampir hancur, kini memilih untuk berdamai. Seperti apa kisah di balik kasus yang membuat Willy ditahan selama 1,5 bulan di Polresta Banyuwangi? Berikut ceritanya.

KASUS KDRT yang VIRAL

Kasus dugaan KDRT ini bermula dari curhatan Sharon Milan di akun Instagram pribadinya pada pertengahan April 2024. Sharon mengaku mengalami kekerasan dari suaminya selama delapan tahun pernikahan mereka. Ia juga menuduh suaminya memiliki wanita idaman lain dan mengambil paksa anak-anak mereka.

Baca Juga:  Billy Handiwiyanto Soroti Perubahan Signifikan Pasal Pencemaran Nama Baik setelah Diteken Joko Widodo

“Tolong saya diberi keadilan untuk hak saya sebagai wanita yang mengalami kekerasan selama 8 tahun pernikahan dan dicerai begitu saja karena sudah mempunyai wanita lain dan anak saya dirampas dengan ancaman ke saya,” tulis Sharon di Instagram.

Sharon kemudian meminta bantuan pengacara ternama, Hotman Paris, yang merespons serius dan meminta perhatian Polresta Banyuwangi serta Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto. Kasus ini segera menjadi viral, dan Sharon mendapat kesempatan curhat di podcast Uya Kuya.

Willy Soedargo DITAHAN

Setelah mendapat perhatian publik dan tokoh nasional, Polresta Banyuwangi segera memproses laporan Sharon. Willy Soedargo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 15 April 2024.

Baca Juga:  Kolega Kado 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi', Ganjar Salut Kreasi Milenial

“Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega.

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, dan hasil visum. Willy disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedamaian Sharon dan Willy

Meskipun kasus ini cukup rumit, Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka. Kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Billy Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office Surabaya, yang menjadi kuasa hukum Willy, menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai melalui RJ.

Baca Juga:  Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut jika ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau ada putusan Pra Peradilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

“Dengan penyelesaian ini, Sharon Milan dan Willy Soedargo memilih untuk kembali hidup rukun sebagai pasangan suami istri. Kasus KDRT ini pun tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Billy singkat. HUM/CAK

TAGGED: Billy Handiwiyanto, Hotman Paris, Kasus KDRT, Kasus KDRT Viral, KDRT Sharon Milan, Polresta Banyuwangi, Sharon Milan, Uya Kuya, Willy Soedargo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?