MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alvin Lim Tantang Propam Periksa Anak Eks Kapolri dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Publisher: Redaktur 19 Juni 2024 2 Min Read
Share
Pengacara Alvin Lim tantang Propam untuk memeriksa anak eks Kapolri, Adi Vivid, dalam kasus Vina Cirebon.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Selain Iptu Rudiana, nama mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2016, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kini disebut perlu diperiksa terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang, Alvin Lim, yang sebelumnya turut buka suara dalam kasus Ferdy Sambo dan Jessica Wongso.

Guna menepis isu liar yang beredar di masyarakat tentang dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus Vina Cirebon, Alvin Lim mengusulkan pemeriksaan penegak hukum oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adi Vivid, yang merupakan anak dari mantan Kapolri Dai Bachtiar, sempat menyangkal tuduhan dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

“Diduga keras oleh warganet ada keterlibatan bukan hanya Adi Vivid tapi juga saudaranya, anak dari Dai Bachtiar yang lain, yang menjadi Bupati Indramayu,” terang Alvin Lim, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, pada Senin 17 Juni 2024.

“Jadi mereka ini bisa dibilang penguasa dan aparat penegak hukum yang sangat berpengaruh saat itu, jadi info yang beredar ini salah satu dari keluarga mereka mungkin sebagai pelaku utama,” lanjutnya.

Alvin Lim menyarankan agar Adi Vivid menjalani pemeriksaan mendalam oleh Propam Polri untuk membuktikan apakah ada keterlibatan anak mantan Kapolri tersebut.

“Hal itu untuk membuktikan secara terang apakah ada keterlibatan anak mantan Kapolri tersebut atau tidak,” tutur Alvin Lim.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

“Ini sebenarnya sesuatu yang perlu diperiksa. Namanya ini dugaan, bisa benar bisa salah, di situlah seharusnya pihak kepolisian memeriksa secara intensif, bukan berarti dia salah, tidak, tapi lidik dan sidik itu untuk membuktikan seseorang salah atau tidak,” jelasnya.

Alvin Lim menekankan bahwa Propam Polri harus memiliki keberanian dan ketegasan untuk memeriksa Adi Vivid, yang kini berpangkat perwira tinggi.

Menurut Alvin Lim, Propam Polri masih kurang berani dalam menangani kasus ini dan ia menyayangkan kondisi tersebut.

Diketahui, Adi Vivid kini memiliki pangkat Jenderal dengan bintang satu dan kabarnya akan segera dipromosikan menerima bintang dua. HUM/GIT

Baca Juga:  Bertabur 'Bintang' di Tim Luthfi-Yasin, Ada Mantan Kapolri hingga Eks KSAD
TAGGED: Alvin Lim, anak eks Kapolri, Brigjenpol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dai Bachtiar, LQ Indonesia Law Firm, mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2016, mantan Kapolri, Pengacara, Propam, tantang, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?