JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Haji merupakan salah satu rukun Islam. Melaksanakan ibadah haji sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Adapun sebelum melakukan ibadah haji, setiap umat Islam wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah mendaftar, mereka bisa mengecek estimasi keberangkatan haji lewat layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Jika mendaftar haji tahun 2024, kapan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci? Berikut informasinya.
Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa?
Untuk haji reguler, calon jemaah harus menunggu hingga waktu tertentu untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Dilansir situs Kemenag, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia antara 11-47 tahun. Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar.
Jika calon jemaah haji mendaftar tahun 2024, maka estimasi keberangkatannya adalah tahun 2035 – 2071. Daftar masa tunggu haji reguler Indonesia dapat dicek di sini.
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Reguler
Calon jemaah haji yang sudah melakukan pembayaran setoran awal haji ke bank, akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji. Nomor porsi haji dapat digunakan untuk mengecek estimasi keberangkatan haji.
Berikut cara mengecek estimasi keberangkatan haji.
1. Lewat Situs Haji Kemenag
Buka link haji.kemenag.go.id
Scroll hingga ke bagian ‘Estimasi Keberangkatan’.
Lalu, masukkan nomor porsi dan captcha
Jika nomor sudah benar, klik ‘Cari’.
Setelah itu, Anda dapat melihat informasi estimasi keberangkatan haji.
2. Lewat Aplikasi Pusaka
Unduh aplikasi Pusaka lewat Google Play (Android) dan App Store (iOS).
Setelah ter-install, buka aplikasi tersebut.
Lalu, klik menu ‘Islam’
Pilih menu ‘Layanan Haji dan Umrah’
Kemudian, Anda bisa membuka’Estimasi keberangkatan’
Selanjutnya, masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia.
Klik ‘Cari Nomor Porsi’
Informasi terkait data estimasi keberangkatan sudah dapat dilihat. Data-data tersebut terdiri dari:
– Nomor porsi,
– Nama jemaah,
– Asal kabupaten/kota,
– Posisi porsi pada kuota provinsi/kab/kota/khusus,
– Kuota provinsi/kab/kota/khusus,
– Perkiraan berangkat tahun masehi, dan perkiraan berangkat tahun hijriyah. HUM/GIT