MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Ceknya!

Publisher: Redaktur 19 Juni 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Haji merupakan salah satu rukun Islam. Melaksanakan ibadah haji sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

Adapun sebelum melakukan ibadah haji, setiap umat Islam wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah mendaftar, mereka bisa mengecek estimasi keberangkatan haji lewat layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Jika mendaftar haji tahun 2024, kapan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci? Berikut informasinya.

Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa?

Untuk haji reguler, calon jemaah harus menunggu hingga waktu tertentu untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Dilansir situs Kemenag, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia antara 11-47 tahun. Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar.

Baca Juga:  Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji dalam Bidikan KPK

Jika calon jemaah haji mendaftar tahun 2024, maka estimasi keberangkatannya adalah tahun 2035 – 2071. Daftar masa tunggu haji reguler Indonesia dapat dicek di sini.

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Reguler

Calon jemaah haji yang sudah melakukan pembayaran setoran awal haji ke bank, akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji. Nomor porsi haji dapat digunakan untuk mengecek estimasi keberangkatan haji.

Berikut cara mengecek estimasi keberangkatan haji.

1. Lewat Situs Haji Kemenag
Buka link haji.kemenag.go.id
Scroll hingga ke bagian ‘Estimasi Keberangkatan’.
Lalu, masukkan nomor porsi dan captcha
Jika nomor sudah benar, klik ‘Cari’.
Setelah itu, Anda dapat melihat informasi estimasi keberangkatan haji.

Baca Juga:  KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

2. Lewat Aplikasi Pusaka
Unduh aplikasi Pusaka lewat Google Play (Android) dan App Store (iOS).
Setelah ter-install, buka aplikasi tersebut.
Lalu, klik menu ‘Islam’
Pilih menu ‘Layanan Haji dan Umrah’
Kemudian, Anda bisa membuka’Estimasi keberangkatan’
Selanjutnya, masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia.
Klik ‘Cari Nomor Porsi’

Informasi terkait data estimasi keberangkatan sudah dapat dilihat. Data-data tersebut terdiri dari:
– Nomor porsi,
– Nama jemaah,
– Asal kabupaten/kota,
– Posisi porsi pada kuota provinsi/kab/kota/khusus,
– Kuota provinsi/kab/kota/khusus,
– Perkiraan berangkat tahun masehi, dan perkiraan berangkat tahun hijriyah. HUM/GIT

TAGGED: berangkat, BPIH, calon jemaah, daftar haji, haji reguler, Kemenag, nomor porsi haji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?