MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MUI: Bansos Harus Prioritaskan Keluarga Miskin, Bukan Keluarga Penjudi Online

Publisher: Redaktur 18 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas perjudian, termasuk judi online. Namun, MUI menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) harus diberikan kepada keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada keluarga penjudi online.

“Intinya perlu ada komitmen bersama untuk memerangi tindakan perjudian,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.

MUI menilai perlunya kekompakan dari seluruh pihak dalam memberantas judi online. Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online harus didukung bersama secara sinergis dan terkoordinasi.

“Saya mengapresiasi komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama, jangan ada narasi yang kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun oleh Presiden,” ujar Asrorun Niam.

Baca Juga:  Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

MUI mengingatkan bahwa bansos tidak boleh dikaitkan dengan perjudian online. Bansos seharusnya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Bansos itu untuk masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikaitkan dengan perjudian. Fokus terkait perjudian harus pada pemberantasan tindak pidana perjudian,” tambah Asrorun Niam.

MUI menegaskan bahwa bansos harus diberikan kepada keluarga miskin yang berusaha dan bekerja, bukan kepada mereka yang terlibat dalam perjudian.

“Jika fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Namun, jika uang untuk bansos terbatas, harus ada skala prioritas. Prioritasnya adalah orang miskin yang berusaha bangkit dari kemiskinan, bukan penjudi. Harus ada mekanisme punishment serta disinsentif,” imbuhnya.

Baca Juga:  Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Menko PMK, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bansos’. Muhadjir menekankan bahwa bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

“Pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus ditindak. Tugas utama Satgas Penumpasan Judi Online adalah memberantas mereka. Korban judi online adalah keluarga atau individu terdekat dari penjudi yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis. Mereka inilah yang akan kita santuni,” kata Muhadjir seusai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasil 300 Kali Main, Nilai Judi Online Pegawai KPK Terbesar Rp 74 Juta
TAGGED: Asrorun Niam Sholeh, Bansos, Judi Online, Ketua MUI Bidang Fatwa, Menko PMK, Muhadjir Effendy, Satgas Penumpasan Judi Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti
27 Desember 2025
Seluruh Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 28 Desember 2025
27 Desember 2025
Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
27 Desember 2025
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 9 Juta
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti
27 Desember 2025
Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
27 Desember 2025
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 9 Juta
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti

Nusa Tenggara Barat

Seluruh Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 28 Desember 2025

Gaya Hidup

Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

Hukum

Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 9 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?