MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Data Ngeri Judi Online di Indonesia: Angka Transaksi Salip Korupsi

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan mengenai judi online terungkap: jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online paling tinggi di Indonesia.

Angka transaksi judi online bahkan melampaui transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

“Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024,” kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’ pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Akumulasi laporan transaksi keuangan terkait judi mencapai 32,1 persen, sementara korupsi hanya 7 persen.

“Secara akumulasi, judi merupakan bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, yaitu 32,1 persen. Sementara penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen,” tambahnya.

Baca Juga:  Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar, Ungkit Bintang Jasa

Pemain Judi Online Ada 3,2 Juta Orang

Dalam kesempatan yang sama, Natsir juga mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang, termasuk pelajar hingga ibu rumah tangga.

“Sampai saat ini, sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir. Dari 3,2 juta pemain judi online yang teridentifikasi, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain tersebut bermain di atas Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Natsir menyoroti dampak negatif judi online terhadap ekonomi keluarga. “Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga yang terlibat. Pendapatan keluarga misalnya Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu digunakan untuk judi online, itu sangat signifikan mengurangi gizi keluarga. Jika terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Uang Judi Online Rp 5 Triliun di Luar Negeri

PPATK memiliki cara sendiri untuk mendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online. Natsir menyatakan bahwa PPATK mengetahui mekanisme perputaran uang judi online.

“Kami mengetahui mekanisme dari pelaku yang mengirim uang ke bandar kecil, dari bandar kecil ke bandar besar, dan sebagian besar uang judi online dilarikan ke luar negeri, dengan nilai di atas Rp 5 triliun,” ucapnya.

Terkait negara-negara tersebut, Natsir tidak menjelaskan rinci, hanya menyebut bahwa aliran judi online terdapat di beberapa negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Modus Jual Beli Rekening

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

Natsir juga mengungkapkan alasan mengapa judi online terus ada meskipun PPATK telah memblokir 5 ribu rekening.

“Upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan OJK terus berlanjut dalam pemblokiran. Namun, permintaan masyarakat terhadap judi online masih tinggi, dan ada pihak yang memperjualbelikan rekening untuk judi online,” jelasnya.

Saat ditanya apakah modus beli rekening ini digunakan untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak memberikan rincian lebih lanjut. Dia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online sangat beragam.

“Modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi, sangat beragam,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Indonesia, Judi Online, Koordinator Humas PPATK, Korupsi, Natsir Kongah, transaksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?