MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Data Ngeri Judi Online di Indonesia: Angka Transaksi Salip Korupsi

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan mengenai judi online terungkap: jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online paling tinggi di Indonesia.

Angka transaksi judi online bahkan melampaui transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

“Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024,” kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’ pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Akumulasi laporan transaksi keuangan terkait judi mencapai 32,1 persen, sementara korupsi hanya 7 persen.

“Secara akumulasi, judi merupakan bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, yaitu 32,1 persen. Sementara penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

Pemain Judi Online Ada 3,2 Juta Orang

Dalam kesempatan yang sama, Natsir juga mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang, termasuk pelajar hingga ibu rumah tangga.

“Sampai saat ini, sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir. Dari 3,2 juta pemain judi online yang teridentifikasi, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain tersebut bermain di atas Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Natsir menyoroti dampak negatif judi online terhadap ekonomi keluarga. “Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga yang terlibat. Pendapatan keluarga misalnya Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu digunakan untuk judi online, itu sangat signifikan mengurangi gizi keluarga. Jika terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak,” imbuhnya.

Baca Juga:  7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Uang Judi Online Rp 5 Triliun di Luar Negeri

PPATK memiliki cara sendiri untuk mendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online. Natsir menyatakan bahwa PPATK mengetahui mekanisme perputaran uang judi online.

“Kami mengetahui mekanisme dari pelaku yang mengirim uang ke bandar kecil, dari bandar kecil ke bandar besar, dan sebagian besar uang judi online dilarikan ke luar negeri, dengan nilai di atas Rp 5 triliun,” ucapnya.

Terkait negara-negara tersebut, Natsir tidak menjelaskan rinci, hanya menyebut bahwa aliran judi online terdapat di beberapa negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Modus Jual Beli Rekening

Baca Juga:  Promosi 2 Situs Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Dibayar Rp 6 Juta

Natsir juga mengungkapkan alasan mengapa judi online terus ada meskipun PPATK telah memblokir 5 ribu rekening.

“Upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan OJK terus berlanjut dalam pemblokiran. Namun, permintaan masyarakat terhadap judi online masih tinggi, dan ada pihak yang memperjualbelikan rekening untuk judi online,” jelasnya.

Saat ditanya apakah modus beli rekening ini digunakan untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak memberikan rincian lebih lanjut. Dia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online sangat beragam.

“Modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi, sangat beragam,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Indonesia, Judi Online, Koordinator Humas PPATK, Korupsi, Natsir Kongah, transaksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?