MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Pernah Nyamar Jadi Guru Bahasa Inggris

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 2 Min Read
Share
DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menjelang akhir masa jabatan Pimpinan KPK, kasus buronan legendaris Harun Masiku kembali mencuat. Ternyata, mantan kader PDI-P ini pernah terdeteksi keberadaannya di sebuah pulau dekat Indonesia, menyamar sebagai guru Bahasa Inggris.

Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mengungkapkan hal tersebut. “Pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar Harun Masiku dan berhasil mengonfirmasi keberadaannya,” ujar Praswad kepada wartawan pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Praswad mengungkapkan bahwa saat itu Harun Masiku tinggal di sebuah pulau di luar wilayah Indonesia dan menyamar sebagai guru Bahasa Inggris. Namun, mengapa Praswad baru mengungkapkannya sekarang?

Baca Juga:  'Perintah Ibu' Terdengar dalam Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto, Pengacara Sebut Hanya Catut Nama

Sebagai penyidik KPK, Praswad wajib merahasiakan proses penyidikan. Tim gabungan yang siap melakukan operasi penangkapan harus melapor ke Pimpinan KPK. “Untuk menjalankan tugas di luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK,” kata Praswad.

Praswad merasa gamang karena saat itu Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, yang belakangan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Setelah dilaporkan, tiba-tiba ada penonaktifan pegawai yang dinyatakan lolos TWK meskipun UU KPK hasil revisi belum diberlakukan,” tambah Praswad.

Hal ini memperkuat dugaan Praswad bahwa TWK dibentuk untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, termasuk kasus Harun Masiku. “Saya tidak percaya Pimpinan KPK mau menangkap Harun Masiku. Saat akan ditangkap di masa lalu, Pimpinan KPK malah menerapkan TWK dengan penonaktifan pegawai secepat mungkin,” jelasnya.

Baca Juga:  BNN: Dewi Astutik sempat ke Thailand dan Hong Kong Setelah Visa Kamboja Habis

Kebenaran dari pernyataan Praswad mungkin hanya bisa dibuktikan oleh waktu. Namun, kasus Harun Masiku tetap menjadi beban masa lalu yang harus dituntaskan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: buronan legendaris, DPO, guru Bahasa Inggris, Harun Masiku, Mantan penyidik KPK, PDI-P, Praswad Nugraha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?