MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Pernah Nyamar Jadi Guru Bahasa Inggris

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 2 Min Read
Share
DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menjelang akhir masa jabatan Pimpinan KPK, kasus buronan legendaris Harun Masiku kembali mencuat. Ternyata, mantan kader PDI-P ini pernah terdeteksi keberadaannya di sebuah pulau dekat Indonesia, menyamar sebagai guru Bahasa Inggris.

Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mengungkapkan hal tersebut. “Pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar Harun Masiku dan berhasil mengonfirmasi keberadaannya,” ujar Praswad kepada wartawan pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Praswad mengungkapkan bahwa saat itu Harun Masiku tinggal di sebuah pulau di luar wilayah Indonesia dan menyamar sebagai guru Bahasa Inggris. Namun, mengapa Praswad baru mengungkapkannya sekarang?

Baca Juga:  Susno Duadji Pastikan DPO Pegi yang Ditangkap Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 100 Persen Benar

Sebagai penyidik KPK, Praswad wajib merahasiakan proses penyidikan. Tim gabungan yang siap melakukan operasi penangkapan harus melapor ke Pimpinan KPK. “Untuk menjalankan tugas di luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK,” kata Praswad.

Praswad merasa gamang karena saat itu Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, yang belakangan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Setelah dilaporkan, tiba-tiba ada penonaktifan pegawai yang dinyatakan lolos TWK meskipun UU KPK hasil revisi belum diberlakukan,” tambah Praswad.

Hal ini memperkuat dugaan Praswad bahwa TWK dibentuk untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, termasuk kasus Harun Masiku. “Saya tidak percaya Pimpinan KPK mau menangkap Harun Masiku. Saat akan ditangkap di masa lalu, Pimpinan KPK malah menerapkan TWK dengan penonaktifan pegawai secepat mungkin,” jelasnya.

Baca Juga:  Jokowi-Gibran Dipecat PDI-P, Bahlil: Semua Partai Ingin Ajak Tokoh Potensial

Kebenaran dari pernyataan Praswad mungkin hanya bisa dibuktikan oleh waktu. Namun, kasus Harun Masiku tetap menjadi beban masa lalu yang harus dituntaskan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: buronan legendaris, DPO, guru Bahasa Inggris, Harun Masiku, Mantan penyidik KPK, PDI-P, Praswad Nugraha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?