MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Publisher: Redaktur 11 Juni 2024 4 Min Read
Share
Sidang tuntutan mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang bersama dua tersangka lainnya.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara, Binsar Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Binsar dituntut hukuman 6 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di PN Medan, Senin 10 Juni 2024.

Binsar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Baca Juga:  Menkum: RI Tunggu Hasil Sidang di Singapura untuk Pulangkan Paulus Tannos

Selain, itu Binsar juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar.

“Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta,” ucapnya.

Rekanan Binsar, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan hari ini di ruangan yang sama dengan pembacaan tuntutan secara berganti.

Baca Juga:  Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta. Ketiganya disebut sudah membayar uang pengganti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Binsar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan.

“BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas,” kata Kasi Penkum Kejadi Yos A Tarigan, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga:  Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

“Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada masyarakat, pembangunan IPAL Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru,” tambahnya.

Dia menyampaikan dalam proyek itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.

“IPAL itu akhirnya tidak berfungsi, sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi nomor: 011/LP/IX/2022/VGS, hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 540.601.214 pada 12 September 2023,” sebutnya. HUM/GIT

TAGGED: IPAL, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, mantan Kadis LHK, Pengadilan Negeri Medan, Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Sidang, Sumut Binsar Situmorang, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?