MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Publisher: Redaktur 11 Juni 2024 4 Min Read
Share
Sidang tuntutan mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang bersama dua tersangka lainnya.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara, Binsar Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Binsar dituntut hukuman 6 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di PN Medan, Senin 10 Juni 2024.

Binsar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Baca Juga:  Anak Bos Rental Mobil Apresiasi Tuntutan Seumur Hidup bagi Oknum TNI AL Penembak Ayahnya

Selain, itu Binsar juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar.

“Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta,” ucapnya.

Rekanan Binsar, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan hari ini di ruangan yang sama dengan pembacaan tuntutan secara berganti.

Baca Juga:  Eks Plt Karutan KPK Baru Tahu di Persidangan Pungli Besar: Cuma Dapat Rp 10 Juta

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta. Ketiganya disebut sudah membayar uang pengganti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Binsar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan.

“BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas,” kata Kasi Penkum Kejadi Yos A Tarigan, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga:  Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

“Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada masyarakat, pembangunan IPAL Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru,” tambahnya.

Dia menyampaikan dalam proyek itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.

“IPAL itu akhirnya tidak berfungsi, sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi nomor: 011/LP/IX/2022/VGS, hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 540.601.214 pada 12 September 2023,” sebutnya. HUM/GIT

TAGGED: IPAL, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, mantan Kadis LHK, Pengadilan Negeri Medan, Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Sidang, Sumut Binsar Situmorang, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?