JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar jaksa KPK membuka rekeningnya yang telah diblokir. Alasan SYL adalah seluruh uangnya ada di rekening tersebut, yang digunakannya untuk kehidupan sehari-hari.
Permohonan ini disampaikan SYL dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024. SYL mengeluh tidak bisa membayar pengacaranya dan merasa akan ditinggalkan.
“Dan yang terakhir, bapak Yang Mulia, adik-adik JPU yang saya cintai, saya siap dengan segalanya. Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN. Oleh karena itu Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka bapak. Saya nggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya nggak main-main dengan ini pak,” kata SYL dalam sidang.
SYL memohon agar majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk mengabulkan permohonannya. Selain rekening miliknya, ia juga meminta rekening milik istrinya, Ayun Sri Harahap, dibuka.
“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat pertimbangan kemanusiaan saja Pak,” ujar SYL.
Dipersilakan Buat Permohonan
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan rekening itu merupakan rekening penyimpanan gaji SYL yang tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk permohonan pembukaan rekening gaji yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu kalau apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?” tanya kuasa hukum SYL.
“Silakan nanti Saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan,” jawab hakim.
“Maksud kami Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup beliau, beliau membutuhkan itu untuk kebutuhan hidup dia dan keluarganya karena tabungan ini tabungan karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenernya nggak ada kaitannya dengan apa-apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja,” timpal kuasa hukum SYL.
Dalam sidang ini, SYL duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya, seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban. Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT