MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Pembatalan SK oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Terindikasi Mal Administrasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Publisher: Admin 5 Juni 2024 3 Min Read
Share
Advokat Edesman Andreti Siregar
Advokat Edesman Andreti Siregar
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT, jadi sorotan.

SK Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikeluarkan Kakanwil Marciana Dominika Jone, terindikasi mal administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Karena itu, Edesman Andreti Siregar mempertanyakan kelayakan Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham.

SK yang menjadi polemik tersebut adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT, tertanggal Selasa, 28 Mei 2024.

Kemudian, pada Rabu, 29 Mei 2024, surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga:  PKS Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

“Ini (kasus pembatalan SK mutasi) bukan SK-nya yang keliru, tapi Kakanwilnya yang salah,” tandas advokat yang akrab disapa Joe Siregar ini saat dihubungi Rabu, 5 Juni 2024.

Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam mutasi ASN di wilayah kerjanya. Menurutnya, sebelum SK diterbitkan, tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.

Dari usulan atau pengajuan mutasi itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. Setelah benar-benar dipastikan, seorang kepala kantor institusi pemerintahan baru menerbitkan SK mutasi atau promosi.

“Apa dalam pembuatan SK itu tidak ada pembahasan lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja membatalkan SK,” ungkap Siregar.

Baca Juga:  PKS Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwil Kemenkumham NTT, Siregar menegaskan hal itu hanya alasan semata.

“Kakanwil hanya cari-cari alasan karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya,” sambung Siregar menegaskan lagi.

Ia juga menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, dengan pembatalan SK mutasi tersebut, sama halnya Kakanwil Kemenkumham mempermainkan nasib orang banyak, terlebih lagi mereka ini pegawai kecil.

“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.

Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses secara internal Kemenkumham.

Baca Juga:  PKS Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini tidak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.

Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah.

“Sanksinya turun jabatan. Pertanyaannya, apakah dia (Marciana Dominika Jone) layak jadi Kakanwil?” tanya Siregar.

Sebelumnya, Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Marciana, pencabutan SK itu disebabkan adanya kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan. HUM/CAK

TAGGED: Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, SK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara.
Kolaborasi Lintas Sektor, Imigrasi Atambua Dorong Terwujudnya Pelayanan Lintas Batas yang Modern dan Terintegrasi
24 Oktober 2025
Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025
Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Imigrasi

Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Hukum

Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape

Hukum

Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?