MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Chaowalit Hidup di RI Pakai Duit dari Kaki Tangan Jaringan Narkoba

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada (tengah) jumpa pers penangkapan buronan Thailand, Chaowalit Thongduang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap bahwa Chaowalit Thongduang, buronan kelas kakap Thailand, merupakan bos narkoba jaringan internasional Myanmar-Thailand-Australia. Chaowalit diduga dibantu oleh kaki tangannya untuk hidup di Indonesia selama pelarian.

“Kalau seorang mafia, pasti punya kaki tangan. Sehingga dia bisa menggerakkan, termasuk juga mempersiapkan pelarian yang tidak mudah. Kalau tidak ada yang membantu, pasti tidak mungkin dia bisa lari, keluar dari penjara, kemudian sudah dipersiapkan segala perlengkapan untuk bisa kabur sampai ke Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada dalam jumpa pers, Minggu 2 Juni 2024.

Wahyu menjelaskan bahwa kaki tangan Chaowalit diduga mengirimkan sejumlah uang untuk biaya hidup selama pelarian Chaowalit di Indonesia. Uang tersebut dikirim ke rekening atas nama Sulaiman, yang merupakan nama samaran Chaowalit selama bersembunyi di Indonesia.

Baca Juga:  Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

“Dia hidup menggunakan uang yang dikirim dari Thailand. Dengan rekening yang ada di Indonesia, dia disuplai untuk kehidupan sehari-harinya, termasuk untuk pindah tempat, sewa apartemen, dan biaya perjalanan,” jelasnya.

Chaowalit, atau Paeng, ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Badung, Bali pada Kamis, 30 Mei 2024. Penangkapan dipimpin oleh Kombespol Audie S. Latuheru.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mendapatkan permintaan dari otoritas Thailand untuk membantu pencarian Chaowalit setelah napi kasus penembakan tersebut terdeteksi kabur ke Indonesia.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Hubinter Polri yang memerintahkan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jianter) Divhubinter Polri Kombespol Audie Latuheru untuk memimpin pencarian Chaowalit.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Masuk RI Pakai Speedboat
Polri mengungkap cara buron nomor 1 Thailand tersebut masuk ke Indonesia. Chaowalit masuk melalui perairan Aceh menggunakan speedboat.

“Diketahui buronan tersebut masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2023 melalui jalur perairan laut Thailand menggunakan speedboat 200PK,” kata Komjenpol Wahyu Widada.

Wahyu mengatakan Chaowalit dibantu oleh WNI berinisial SE yang merupakan pemilik jasa sewa kapal untuk masuk ke Indonesia. Chaowalit menempuh waktu 17 jam dari perairan La-ngu Thailand hingga sampai ke Indonesia.

“Kecepatan 17 knot, dengan waktu perjalanan selama kurang lebih 17 jam,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: bos narkoba, Buronan, Chaowalit Thongduang, jaringan internasional, Kabareskrim, Kombespol Audie Latuheru, Komjenpol Wahyu Widada, Myanmar-Thailand-Australia, Polri, Thailand
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?