MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ungkap Pegi Nangis Setiap Malam: Isunya Dipindah ke Nusakambangan

Publisher: Redaktur 2 Juni 2024 3 Min Read
Share
Pegi Setiawan alias Perong ketika dirilis di Mapolda Jabar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pegi Setiawan alias Perong, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dikabarkan berada dalam kondisi tertekan. Kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengungkapkan bahwa kliennya masih merasa tertekan dengan situasi yang dihadapinya.

“Kondisi Pegi saat ini masih tertekan. Terakhir informasi yang saya terima, Pegi masih merasa tertekan,” kata Niko dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 1 Juni 2024.

Niko juga mengungkapkan bahwa ada kabar Pegi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang semakin menambah tekanan psikologis bagi kliennya. Menurut Niko, Pegi sering menangis setiap malam karena adanya isu-isu tersebut.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Vina Kembali Disorot, Pengacara Pelaku Pertimbangkan PK

“Bahkan, yang saya dengar, dia juga tiap malam nangis terus karena ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan. Ini saya dengar langsung dari keluarga Pegi. Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan, kasihan orang yang kami rasa tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini, sangat ironis,” jelas Niko.

Terkait penetapan Pegi sebagai tersangka, Niko menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan dan telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan. Kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan-kejutan dan bukti-bukti,” tegas Niko.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim, Pengacara: Kemenangan Seluruh Masyarakat Indonesia

Polri Janji Transparan
Sementara itu, Polri memberikan penjelasan mengenai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Awalnya, terdapat tiga buron dalam kasus ini, namun jumlahnya berubah menjadi satu.

“Kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada tiga, kini jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga:  3 Jam Geledah Kediaman Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Sandi menambahkan bahwa Polri selalu terbuka untuk menerima informasi atau alat bukti lain yang bisa membuat kasus ini lebih jelas. Dia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi atau alat bukti lain yang bisa membuat kasus ini lebih terang, mohon disampaikan. Artinya, kami membuka diri untuk menerima informasi tambahan yang bisa diberikan kepada kepolisian,” ujar Sandi. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimum Polda Jabar, Eky, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas, Kombespol Surawan, Mabes Polri, Mapolda Jabar, Muhamad Rizky, Pegi Setiawan, Perong, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang
16 Januari 2026
Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor
16 Januari 2026
KPK Dalami Perkara Kejari Bekasi Saat Periksa Eks Kajari Terkait Suap Ade Kuswara
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang
16 Januari 2026
Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

Hukum

Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba

Hukum

Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang

Korupsi

Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?