MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewan Pers Minta DPR Cabut Pasal RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers

Publisher: Redaktur 29 Mei 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR. Dewan Pers meminta RUU Penyiaran tidak sekadar ditunda, tapi dirombak khususnya pasal-pasal yang memberangus kebebasan pers.

“Tentu bukan hanya sekadar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, Selasa 28 Mei 2024.

Yadi berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Dia juga meminta DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.

Baca Juga:  Menkumham Perintahkan Jajaran Tindak Tegas WNA Nakal

“Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberikan masukan,” ucapnya.

Dia pun menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers,” ujar dia.

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR. Supratman menyebut fraksi memerintahkan agar RUU Penyiaran untuk tidak dibahas sementara.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua KPK Minta DPR Cermati 9 Nilai Integritas saat Uji 10 Capim

“RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Supratman mengatakan ada perintah dari fraksi untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi. Supratman mengatakan ada penundaan dahulu terkait itu.

“Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR Bangga Citra Positif Polri Naik di Survei Litbang Kompas

“Ya artinya begitu perintahnya (ditunda),” ucap dia. HUM/GIT

TAGGED: Cabut, Dewan Pers, DPR, Kemerdekaan Pers, Ketua Baleg DPR RI, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Pasal RUU Penyiaran, Supratman Andi Agtas, Yadi Hendriana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

Headlines

KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Headlines

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?