JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan pegawai honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ubaidah menyebut uang harian untuk keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas Widya Chandra bukan Rp 3 juta, melainkan Rp 1,5 juta.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait anggaran untuk makan dan minum SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Ubaidah mengatakan ada anggaran untuk keperluan makan-minum SYL.
“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan-minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim.
“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawab Ubaidah.
“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ubaidah.
“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.
“Oh saya kurang tahu itu,” jawab Ubaidah.
Hakim kemudian menanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL tersebut. Ubaidah mengatakan anggarannya Rp 1,5 juta, bukan Rp 3 juta, untuk setiap hari.
“Apakah Rp 3 juta hari per harinya saudara nggak tahu?” tanya hakim.
“Setahu saya Rp 1,5 (juta) Yang Mulia, setahu saya Rp 1,5 (juta),” jawab Ubaidah.
“Setahu saudara untuk makan-minum setiap hari, Rp 1,5 juta?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Ubaidah.
Hakim kemudian menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebut anggaran untuk makan dan minum SYL mencapai Rp 3 juta per hari. Ubaidah mengaku tak tahu.
“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp 3 juta. Apakah saudara mengetahui itu?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawab Ubaidah.
“Yang saudara tahu adalah Rp 1,5 juta untuk kegiatan makan-minum Pak Menteri dan keluarganya?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Ubaidah.
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yunus mengatakan Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari.
“Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 29 April 2024.
“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.
Hakim bertanya kepada siapa Yunus menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut. Yunus mengatakan uang Rp 3 juta itu diserahkan ke tenaga kontrak di rumah dinas SYL.
“Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” tanya hakim.
“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” jawab Yunus.
“Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” tanya hakim.
“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Yunus. HUM/GIT