MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Anak Buah Sebut Uang Makan-Minum SYL dan Keluarga Rp 1,5 Juta per Hari

Publisher: Redaktur 28 Mei 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan pegawai honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ubaidah menyebut uang harian untuk keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas Widya Chandra bukan Rp 3 juta, melainkan Rp 1,5 juta.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait anggaran untuk makan dan minum SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Ubaidah mengatakan ada anggaran untuk keperluan makan-minum SYL.

“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan-minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim.

“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawab Ubaidah.

“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.

Baca Juga:  Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

“Iya,” jawab Ubaidah.

“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.

“Oh saya kurang tahu itu,” jawab Ubaidah.

Hakim kemudian menanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL tersebut. Ubaidah mengatakan anggarannya Rp 1,5 juta, bukan Rp 3 juta, untuk setiap hari.

“Apakah Rp 3 juta hari per harinya saudara nggak tahu?” tanya hakim.

“Setahu saya Rp 1,5 (juta) Yang Mulia, setahu saya Rp 1,5 (juta),” jawab Ubaidah.

“Setahu saudara untuk makan-minum setiap hari, Rp 1,5 juta?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Ubaidah.

Hakim kemudian menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebut anggaran untuk makan dan minum SYL mencapai Rp 3 juta per hari. Ubaidah mengaku tak tahu.

“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp 3 juta. Apakah saudara mengetahui itu?” tanya hakim.

Baca Juga:  KPK Sita Mobil Pajero yang Diduga Disembunyikan Kerabat SYL di Makassar

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawab Ubaidah.

“Yang saudara tahu adalah Rp 1,5 juta untuk kegiatan makan-minum Pak Menteri dan keluarganya?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Ubaidah.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yunus mengatakan Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari.

“Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 29 April 2024.

Baca Juga:  Bantahan-bantahan Anak SYL soal Tas, Anting hingga Stem Cell

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.

Hakim bertanya kepada siapa Yunus menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut. Yunus mengatakan uang Rp 3 juta itu diserahkan ke tenaga kontrak di rumah dinas SYL.

“Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” tanya hakim.

“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” jawab Yunus.

“Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” tanya hakim.

“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.

“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Yunus. HUM/GIT

TAGGED: eks anak buah, eks Menteri Pertanian, PN Tipikor Jakarta, sekjen kementan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Ubaidah Nabhan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?