MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Anak Buah Sebut Uang Makan-Minum SYL dan Keluarga Rp 1,5 Juta per Hari

Publisher: Redaktur 28 Mei 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan pegawai honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ubaidah menyebut uang harian untuk keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas Widya Chandra bukan Rp 3 juta, melainkan Rp 1,5 juta.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait anggaran untuk makan dan minum SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Ubaidah mengatakan ada anggaran untuk keperluan makan-minum SYL.

“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan-minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim.

“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawab Ubaidah.

“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.

Baca Juga:  KPK Sita Mobil Pajero yang Diduga Disembunyikan Kerabat SYL di Makassar

“Iya,” jawab Ubaidah.

“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.

“Oh saya kurang tahu itu,” jawab Ubaidah.

Hakim kemudian menanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL tersebut. Ubaidah mengatakan anggarannya Rp 1,5 juta, bukan Rp 3 juta, untuk setiap hari.

“Apakah Rp 3 juta hari per harinya saudara nggak tahu?” tanya hakim.

“Setahu saya Rp 1,5 (juta) Yang Mulia, setahu saya Rp 1,5 (juta),” jawab Ubaidah.

“Setahu saudara untuk makan-minum setiap hari, Rp 1,5 juta?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Ubaidah.

Hakim kemudian menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebut anggaran untuk makan dan minum SYL mencapai Rp 3 juta per hari. Ubaidah mengaku tak tahu.

“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp 3 juta. Apakah saudara mengetahui itu?” tanya hakim.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawab Ubaidah.

“Yang saudara tahu adalah Rp 1,5 juta untuk kegiatan makan-minum Pak Menteri dan keluarganya?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Ubaidah.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yunus mengatakan Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari.

“Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 29 April 2024.

Baca Juga:  KPK Pastikan Panggil Anggota DPR Anak SYL di Persidangan

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.

Hakim bertanya kepada siapa Yunus menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut. Yunus mengatakan uang Rp 3 juta itu diserahkan ke tenaga kontrak di rumah dinas SYL.

“Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” tanya hakim.

“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” jawab Yunus.

“Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” tanya hakim.

“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.

“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Yunus. HUM/GIT

TAGGED: eks anak buah, eks Menteri Pertanian, PN Tipikor Jakarta, sekjen kementan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Ubaidah Nabhan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Tana Toraja dan Didenda Seekor Babi
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

Hukum

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?