JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di KM 694+600A Tol Jombang.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tewasnya dua orang. Yanto, warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar, terancam hukuman enam tahun penjara.
“Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat 24 Mei 2024.
Arifin menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang, Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Arifin mengungkapkan bahwa Yanto tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. Kecelakaan maut tersebut disebabkan oleh kelalaian tersangka yang sempat tertidur atau mengalami micro sleep.
“Murni human error. Hasil tes urine negatif,” tandas Arifin.
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, pukul 23.45 WIB. Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari dalam perjalanan pulang study tour dari Yogyakarta menuju Malang. Bus bernomor polisi W 7422 UP yang dikemudikan oleh Yanto melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo.
Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi bernomor polisi N 9674 UH yang melaju searah di depannya. HUM/GIT