MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng Pasca-Tendang Manajer Operasional

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Billy Handiwiyanto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perilaku tak menyenangkan yang dilakukan Heru Herlambang Alie dengan cara menendang manajer operasional One Icon Residance, Agustinus Eko Pudji Prabowo berujung tahanan.

Ini setelah penyidik Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya melimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya kasus yang terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen tersebut.

Kejari Surabaya pun pada 22 Mei 2024 langsung menjebloskan pria 62 tahun tersebut ke Rutan Medaeng Waru Sidoarjo hingga 20 hari ke depan.

“Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Lanjut Ali, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. “Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.

Di mana, waktu itu Eko, manajer operasional apartemen yang menemuinya tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya.

“Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka,” jelas Billy.

Baca Juga:  Buron Kasus SIPOA Ditangkap, Budi dan Klemens Pasrah

Menurut Billy, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.

Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara yang terjadi di apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.

“Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan,” ujar Rizki, Kamis 23 Mei 2024.

Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.

Baca Juga:  Beredar Editan Foto Ganjar Pranowo Berpelukan dengan Miyabi, Kolega Siap Pasang Badan

“Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor,” pungkas Rizki. HUM/GIT

TAGGED: Agustinus Eko Pudji Prabowo, Ali Prakosa, apartemen one icon residance, Billy Handiwiyanto, heru herlambang alie, Kapolsek Tegalsari, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kejari Surabaya, Kompol Rizki Santoso, Rutan Medaeng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?