MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng Pasca-Tendang Manajer Operasional

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Billy Handiwiyanto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perilaku tak menyenangkan yang dilakukan Heru Herlambang Alie dengan cara menendang manajer operasional One Icon Residance, Agustinus Eko Pudji Prabowo berujung tahanan.

Ini setelah penyidik Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya melimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya kasus yang terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen tersebut.

Kejari Surabaya pun pada 22 Mei 2024 langsung menjebloskan pria 62 tahun tersebut ke Rutan Medaeng Waru Sidoarjo hingga 20 hari ke depan.

“Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Lanjut Ali, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. “Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.

Di mana, waktu itu Eko, manajer operasional apartemen yang menemuinya tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya.

“Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka,” jelas Billy.

Baca Juga:  Akibat Perlakuan Ivan Sugiamto, Korban Perundungan Asal SMA Kristen Gloria 2 Mengalami Depresi

Menurut Billy, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.

Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara yang terjadi di apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.

“Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan,” ujar Rizki, Kamis 23 Mei 2024.

Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.

Baca Juga:  6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

“Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor,” pungkas Rizki. HUM/GIT

TAGGED: Agustinus Eko Pudji Prabowo, Ali Prakosa, apartemen one icon residance, Billy Handiwiyanto, heru herlambang alie, Kapolsek Tegalsari, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kejari Surabaya, Kompol Rizki Santoso, Rutan Medaeng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?