MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng Pasca-Tendang Manajer Operasional

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Billy Handiwiyanto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perilaku tak menyenangkan yang dilakukan Heru Herlambang Alie dengan cara menendang manajer operasional One Icon Residance, Agustinus Eko Pudji Prabowo berujung tahanan.

Ini setelah penyidik Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya melimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya kasus yang terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen tersebut.

Kejari Surabaya pun pada 22 Mei 2024 langsung menjebloskan pria 62 tahun tersebut ke Rutan Medaeng Waru Sidoarjo hingga 20 hari ke depan.

“Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga:  Beredar Editan Foto Ganjar Pranowo Berpelukan dengan Miyabi, Kolega Siap Pasang Badan

Lanjut Ali, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. “Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.

Di mana, waktu itu Eko, manajer operasional apartemen yang menemuinya tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya.

“Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka,” jelas Billy.

Baca Juga:  PN Surabaya Digeledah Usai 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

Menurut Billy, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.

Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara yang terjadi di apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.

“Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan,” ujar Rizki, Kamis 23 Mei 2024.

Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.

Baca Juga:  6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

“Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor,” pungkas Rizki. HUM/GIT

TAGGED: Agustinus Eko Pudji Prabowo, Ali Prakosa, apartemen one icon residance, Billy Handiwiyanto, heru herlambang alie, Kapolsek Tegalsari, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kejari Surabaya, Kompol Rizki Santoso, Rutan Medaeng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam
26 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi

Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?