MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tanda Sita di Rumah Anak Buah SYL Ditutupi, KPK Ingatkan Sanksi Hukum

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
KPK menyita rumah anak buah SYL, Muhammad Hatta di Parepare, Sulsel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tanda sita di rumah milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, telah ditutupi. KPK mengingatkan adanya sanksi hukum terkait tindakan yang menghalangi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Jaksa KPK Hadirkan Sahroni-Anggota DPR Anak SYL Jadi Saksi

Bersama SYL, Hatta juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Rumah mewah milik Hatta itu disita oleh tim penyidik KPK pada Minggu, 19 Mei 2024. Rumah tersebut diduga memiliki kaitan dengan pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.

Ali mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut pelaku yang sengaja menutupi tanda sita di rumah tersebut. KPK juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujar Ali.

Baca Juga:  Pria di Makassar Tewas Ditikam Tetangga: Cemburu karena Godaan pada Istri

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan, sementara kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan di KPK. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan Bumi Harapan, Pare-pare, pemerasan, rumah anak buah SYL, Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, tanda sita, Tindak Pidana Pencucian Uang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jateng, Lampri bersama Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto.
Perkuat Sinergi, BPN Jateng dan Kejati Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum Pertanahan
6 November 2025
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Pegawai Imigrasi Semarang Raih Anugerah Wira Wibawa Dharmesti
5 November 2025
Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025

TERPOPULER

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jateng, Lampri bersama Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto.
Pertanahan

Perkuat Sinergi, BPN Jateng dan Kejati Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum Pertanahan

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Imigrasi

Pegawai Imigrasi Semarang Raih Anugerah Wira Wibawa Dharmesti

Jawa Timur

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Ekbis

Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?