MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tanda Sita di Rumah Anak Buah SYL Ditutupi, KPK Ingatkan Sanksi Hukum

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
KPK menyita rumah anak buah SYL, Muhammad Hatta di Parepare, Sulsel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tanda sita di rumah milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, telah ditutupi. KPK mengingatkan adanya sanksi hukum terkait tindakan yang menghalangi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Ulah Keluarga SYL: Duit Kementan untuk Sunatan dan Ultah Terbongkar

Bersama SYL, Hatta juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Rumah mewah milik Hatta itu disita oleh tim penyidik KPK pada Minggu, 19 Mei 2024. Rumah tersebut diduga memiliki kaitan dengan pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.

Ali mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut pelaku yang sengaja menutupi tanda sita di rumah tersebut. KPK juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujar Ali.

Baca Juga:  KPK: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan, sementara kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan di KPK. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan Bumi Harapan, Pare-pare, pemerasan, rumah anak buah SYL, Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, tanda sita, Tindak Pidana Pencucian Uang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?