JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Dalam sidang tersebut, Rini mengungkapkan bahwa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, menerima honor sebesar Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tahun 2022.
Rini menyatakan bahwa Tenri mendapatkan honor tersebut sebagai Tenaga Ahli Sekretaris Jenderal di Bidang Hukum Kementan. Honor pertama yang diterima Tenri sebesar Rp 4 juta dan kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta.
“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya jaksa.
“Iya pernah,” jawab Rini.
“Siapa itu?” tanya jaksa.
“Cucu Pak Menteri,” jawab Rini.
Rini menjelaskan bahwa informasi tentang honor yang diterima Tenri diperoleh dari Pak Agung di Biro Hukum Kementan.
“Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri),” jelas Rini.
Jaksa kemudian menanyakan alasan di balik peningkatan honor Tenri. Rini menyebutkan bahwa tambahan honor tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pimpinan terkait kekurangan honor.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta,” jawab Rini.
Rini mengaku tidak tahu bagaimana Tenri bisa menjadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum di Kementan dan menyatakan bahwa SYL tidak pernah menyampaikan kepadanya tentang adanya anggota keluarga yang menjadi tenaga ahli di Kementan.
“Kenapa bisa jadi tenaga ahli di situ?” tanya jaksa.
“Saya kurang tahu kenapa bisa jadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum,” jawab Rini.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT