MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Dapat Honor Rp 10 Juta Sejak 2022

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Dalam sidang tersebut, Rini mengungkapkan bahwa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, menerima honor sebesar Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tahun 2022.

Rini menyatakan bahwa Tenri mendapatkan honor tersebut sebagai Tenaga Ahli Sekretaris Jenderal di Bidang Hukum Kementan. Honor pertama yang diterima Tenri sebesar Rp 4 juta dan kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta.

“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Polisi Ajukan 22 Pertanyaan pada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

“Iya pernah,” jawab Rini.

“Siapa itu?” tanya jaksa.

“Cucu Pak Menteri,” jawab Rini.

Rini menjelaskan bahwa informasi tentang honor yang diterima Tenri diperoleh dari Pak Agung di Biro Hukum Kementan.

“Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri),” jelas Rini.

Jaksa kemudian menanyakan alasan di balik peningkatan honor Tenri. Rini menyebutkan bahwa tambahan honor tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pimpinan terkait kekurangan honor.

“Izin menjelaskan Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta,” jawab Rini.

Baca Juga:  Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya

Rini mengaku tidak tahu bagaimana Tenri bisa menjadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum di Kementan dan menyatakan bahwa SYL tidak pernah menyampaikan kepadanya tentang adanya anggota keluarga yang menjadi tenaga ahli di Kementan.

“Kenapa bisa jadi tenaga ahli di situ?” tanya jaksa.

“Saya kurang tahu kenapa bisa jadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum,” jawab Rini.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar
TAGGED: Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu syl, Kementan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tenaga ahli
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?