JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. KPK menegaskan pelaporan tersebut bukan keputusan bersama seluruh pimpinan KPK.
“Kami tegaskan bahwa persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya, ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Gufron, bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2024.
Ali menjelaskan, polemik yang melibatkan Ghufron dengan Dewas KPK yang berujung ke gugatan di PTUN Jakarta dan Bareskrim tidak mewakili sikap pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang lain, kata Ali, tidak terlibat dalam langkah hukum yang diambil oleh Ghufron.
“Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK. Itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, ataupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan,” ungkap Ali.
Selain itu, Ali tidak menampik bahwa polemik Ghufron dengan Dewas KPK ini berpengaruh terhadap nama baik KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan kan begitu,” katanya.
Namun Ali memastikan kerja pemberantasan korupsi di KPK selama ini berjalan normal. Koordinasi dengan Dewas KPK tetap juga tetap dilakukan.
“Kami sudah berulang kali sampaikan tentu bahwa program-program, agenda-agenda yang ada, bahkan kemudian kalau ada korwas misalnya antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa, berjalan seperti biasa,” pungkasnya.
Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024.
“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya. HUM/GIT