MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Baswedan Kecam Nurul Ghufron Polisikan Dewas KPK: Tak Pantas Dicontoh!

Publisher: Redaktur 21 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengecam tindakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Novel menilai tindakan tersebut mencerminkan bahwa Ghufron telah mengakui kesalahannya dalam melanggar etik tetapi berusaha menghindari pertanggungjawaban.

“Aneh perilaku Nurul Ghufron ini. Rasanya makin jauh dari berintegritas. Saya rasa Ghufron sudah sadar bahwa dirinya melakukan pelanggaran, dan tidak ada jalan lain untuk menghindari dari pertanggungjawaban hukum,” kata Novel kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Menurut Novel, biasanya pejabat yang melakukan kesalahan akan mengundurkan diri. Namun, Ghufron justru memilih untuk melaporkan Dewas KPK ke polisi sebagai cara menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Lazimnya bila pejabat yang mendasari integritas dalam sumpah jabatannya akan mengundurkan diri bila berbuat kesalahan, dan menginsafi atau menyesali. Tapi Ghufron ternyata memilih untuk melakukan langkah-langkah pelaporan dan gugatan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Pimpinan

Novel menegaskan bahwa tindakan Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh dan berharap agar tidak ada lagi pejabat KPK yang melakukan tindakan serupa.

“Apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh. Semoga ke depan tidak ada lagi pejabat, apalagi pejabat penegak hukum (terutama di KPK) yang berbuat serupa,” kata Novel.

Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. “Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengacara Tak Takut KPK Buka CCTV Usai Kusnadi Ngaku Trauma Dibentak Penyidik

Ghufron menyebut bahwa sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa dan bahwa lebih dari satu anggota Dewas KPK yang dilaporkan.

“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron. “Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.

Ghufron mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuhnya sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa nama baiknya dan keluarganya diserang. Ia juga mengaku telah mencoba cara persuasif dengan menyatakan penolakan diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, tetapi langkah ini tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujar Ghufron.

Baca Juga:  Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” jelas Ghufron. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, Dewas KPK, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Nurul Ghufron, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?