NTT, Memoindonesia.co.id – Para pelaku kejahatan nampaknya tak bisa seenaknya kabur untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Sinergi dan kolaborasi yang dibangun para pemilik kebijakan, mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.
Belum lama ini, buronan dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana penyelundupan orang, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
HR (34), seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh, ditangkap pada 8 Mei 2024, oleh petugas imigrasi setelah dilakukan pelacakan keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah kami menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” tegas Ramadhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat, 16 Mei 2024.
Ramdhani menjelaskan bahwa HR sendiri diketahui berada di Indonesia karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.
Dia menjelaskan bahwa sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini menambahkan.
Menurut dia, HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing seperti dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.
Ramdhani menjelaskan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
Selain menangkap HR, pihaknya juga melalui tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya menangkap seorang laki-laki diduga warga negara Bangladesh berinisial S di sebuah apartemen di Surabaya.
“S didapati tidak memiliki paspor dan kami menduga yang bersangkutan telah didatangkan ke Indonesia oleh HR. Saat ini warga negara Bangladesh tersebut masih dalam pemeriksaan dan akan ditentukan langkah selanjutnya,” pungkas mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini. HUM/CAK