MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janggalnya Harta Eks Pejabat Bea Cukai Menjadi Sorotan KPK

Publisher: Redaktur 17 Mei 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan memanggil Rahmady untuk menelusuri asal usul kekayaannya yang dianggap tidak wajar.

“Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan itu nggak masuk di akal,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.

Pahala menambahkan, Rahmady juga memiliki saham di sebuah perusahaan yang akan diselidiki oleh tim LHKPN KPK. “Kita akan klarifikasi dan nantinya kami sampaikan hasilnya. Ini juga terkait aturan baru Menteri Keuangan mengenai pegawai Kemenkeu yang memiliki investasi atau saham di perusahaan lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Perubahan Pelat Nomor Khusus Pejabat: Dulu RF Bisa Dipakai Anak-Istri, Sekarang ZZ Khusus untuk Mobil Dinas

Dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui istri Rahmady menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan pejabat tersebut. “Kita akan klarifikasi karena istrinya ini Komisaris Utama. Nama PT-nya belum disebut, nanti kita lihat,” tambah Pahala.

LHKPN Rahmady Effendy
KPK akan memanggil Rahmady pekan depan untuk klarifikasi asal-usul kekayaannya. Menurut laman LHKPN KPK, Rahmady terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Februari 2023 untuk periode tahun 2022. Total hartanya mencapai Rp 6,3 miliar, terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan di Semarang dan Jawa Tengah senilai Rp 900 juta.
2. Dua mobil dan satu motor senilai Rp 343 juta.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 3,284 miliar.
4. Surat berharga dan kas serta setara kas masing-masing senilai Rp 520 juta dan Rp 645,090 juta.
5. Harta lainnya senilai Rp 703 juta.
6. Tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga:  236 Calon Pimpinan KPK Jalani Tes Tulis di Pusdiklat Setneg

Rahmady Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean dari jabatannya. Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, menuding Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di LHKPN.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pemeriksaan internal menemukan adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady.

“Pembebastugasan ini efektif sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Nirwala, Senin, 13 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Pahala Nainggolan, pejabat, Rahmady Effendy Hutahaean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?