MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Ikut Umrah SYL, Dirjen Kementan ‘Dipalak’ Rp 1 Miliar

Publisher: Redaktur 16 Mei 2024 3 Min Read
Share
Sidang korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 15 Mei 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ulah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta duit Rp 1 miliar untuk keperluan umrah bikin Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, geleng-geleng kepala. Prihasto terpaksa harus memutar otak untuk memenuhi permintaan SYL itu meskipun dia sendiri tak ikut umrah.

Hal itu diungkapkan Prihasto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Dia mulanya menjawab pertanyaan jaksa mengenai pengeluaran untuk umrah senilai Rp 1 miliar tahun 2022 di Ditjen Holtikultura Kementan.

“Terkait dengan uang yang tadi saksi jelaskan bahwa ada beban yang paling besar tahun 2022 untuk umrah. Umrah siapa ini yang dibebankan Rp 1 miliar kepada Ditjen Hortikultura?” tanya jaksa

Baca Juga:  Makelar Perkara di Mahkamah Agung Hadapi Vonis Hari Ini

“Waktu itu Pak Menteri bersama keluarga dan beberapa eselon I,” jawab Prihasto.

Prihasto terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran dirjen lain juga dimintai. Sementara itu, dia tak ikut umrah sebab baru melaksanakan ibadah haji.

“Kenapa tidak ikut?” tanya jaksa.

“Kami waktu itu baru naik haji. Kami diajak, tapi kami beralasan kami baru naik haji, kami nggak ikut,” jawab Prihasto.

“Tadi dikatakan uang-uang tersebut tidak ada anggarannya. Kenapa Saksi mau memenuhi itu? Bagaimana caranya?” tanya jaksa.

“Karena semuanya memang diminta seperti itu,” jawab Prihasto.

Prihasto mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan tersebut. Dia mengatakan pihaknya selalu dikejar agar segera memenuhi permintaan Rp 1 miliar tersebut.

Baca Juga:  Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

“Ada nggak Saksi pernah jelaskan bahwa ini sebenarnya tidak ada anggaran?” tanya jaksa.

“Iya. Kami sudah sampaikan. Itu kan disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum melapor ke kami. Terus kami juga waktu itu geleng-geleng kepala ‘Ini gimana caranya ini?’,” jawab Prihasto.

“Ada paksaan nggak?” tanya jaksa.

“Ya ditanyain terus. Kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan,” jawab Prihasto.

“Oleh siapa?” tanya jaksa.

“Kalau tidak Pak Hatta, Pak Kasdi, itu menanyakan terus,” jawab Prihasto.

Jaksa juga bertanya apa konsekuensi jika tidak memenuhi permintaan SYL. Dia mengaku pernah mendengar ada eselon II yang dicopot gara-gara tak memenuhi permintaan SYL.

Baca Juga:  Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

“Salah satunya yang pernah kami tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau nggak salah Direktur Pak Saleh Muhtar kalau tidak salah, terus ada lagi dari Biro Umum, kalau tidak salah yang dimutasi Pak Ahmad Musyafak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami nggak hafal,” jawab Prihasto.

Prihasto mengatakan permintaan uang ke eselon I Kementan masif dilakukan pada 2021-2022.

“Itu sejak tahun berapa uang dikumpulkan, ada dana sharing untuk nonbudgeter menteri?” tanya jaksa.
“Yang kami lihat cukup masif itu sejak tahun 2021-2022,” jawab Prihasto. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Pengadilan Tipikor Jakarta, Prihasto Setyanto, Rp 1 miliar, SYL, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?