MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang selalu Dukung Hak Perkawinan Campur

Audiensi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Publisher: Admin 14 Mei 2024 1 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan foto bersama dengan anggota Perkawinan Campur Karesidenan Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, beserta jajaran menyambut kedatangan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkawinan Campur (Perca) Karesidenan Semarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Kedatangan Koordinator Perca, Iva Nielsen, beserta pengurus dan anggota ke Kantor Imigrasi Semarang untuk melakukan audiensi terkait regulasi pelayanan keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Antusiasme peserta audiensi terlihat dari keaktifan peserta pada sesi tanya jawab. Fokus audiensi kali ini adalah Kewarganegaraan. Melalui audiensi ini, Perca Karesidenan Semarang memperoleh informasi lebih jelas terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dan kewajiban menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan Paspor di Hari Sabtu, Si Semar Lembur

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan, bahwa Imigrasi mendukung hak perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.

“Apabila pertanyaaan terkait WNA atau kewarganegaraan, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui WA di 0895640526020,” ujar Guntur.

Perca Karesidenan Semarang menyampaikan apresisasi atas layanan keimigrasian Imigrasi Semarang yang dirasakan selama ini.

“Banyak peningkatan kualitas layanan namun berharap Imigrasi Semarang tidak berhenti memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, ” harap Iva Nielsen.  HUM/BOY

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semarang, Karesidenan Semarang, Perca, Perkawinan Campur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.
Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak
6 November 2025
Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing
6 November 2025
MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.
Hukum

Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

Imigrasi

Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing

Nasional

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?