MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PSK Anak MiChat di Surabaya Layani hingga 20 Pria per Hari

Publisher: Redaktur 14 Mei 2024 2 Min Read
Share
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan empat PSK anak. Dalam penggerebekan di sebuah hotel, seorang muncikari bernama Yeyen (24) dan enam joki ditangkap.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa dalam sehari, empat PSK anak ini melayani antara 10 hingga 20 pria. Mereka dipromosikan melalui aplikasi kencan MiChat.

“Rata-rata satu PSK melayani 10 hingga 20 tamu per hari,” ungkap Hendro dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.

Mirisnya, hasil uang dari transaksi prostitusi tersebut tidak pernah diberikan kepada para korban atau PSK anak. Seluruh uang hasil transaksi dikendalikan oleh muncikari, Yeyen.

Baca Juga:  Ini Harapan Komisi A DPRD Surabaya Terkait Kematian Pemain Band Usai Perform di Vasa Hotel

“Alasannya, para korban berutang kepada tersangka (Yeyen) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” jelas Hendro.

Sebelumnya, jaringan prostitusi online yang menawarkan anak di Surabaya berhasil diungkap. Tujuh orang ditangkap dalam kasus tersebut, termasuk seorang anak di bawah umur. Ketujuh pelaku terdiri dari YK alias Yeyen (24), seorang perempuan muncikari asal Sumatra Selatan, serta enam pria joki berinisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM (anak di bawah umur).

Selain tujuh pelaku, polisi juga mengamankan empat PSK yang masih di bawah umur yang ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa ketujuh pelaku dan empat korban diamankan di dua lokasi. Mereka digerebek di Tower A dan B sebuah apartemen di Jalan MERR, Surabaya.

Baca Juga:  Markas Judol di Apartemen Batam Digerebek, Pemilik-Operator Ditangkap

“Terlapor mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak Januari 2024 dengan cara membooking dua unit di apartemen,” ujar Hendro, Senin, 13 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Hendro Sukmono, apartemen, Jalan MERR, Kasatreskrim, MiChat, Polrestabes Surabaya, PSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35
31 Agustus 2026
Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!
30 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35

Hukum

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara

Jawa Timur

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Korupsi

Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?